Tersangka Kasus Tipikor Bahlawan Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan di Mapolres Alor

- 27 Juni 2022, 16:53 WIB
Tersangka kasus Tipikor saat diperiksa penyidik
Tersangka kasus Tipikor saat diperiksa penyidik /Media Kupang Okto Manehat/

 

MEDIA KUPANG - Mapolres Alor resmi melakukan penahan terhadap Bahlawan Djaibakal yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Pailawang di desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Bahlawan Ditahan di rumah tahanan Mapolres Alor selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.

"Sudah kami tahan sekitar pukul 02.00 siang (jam 14.00 Wita). Kami tahan di tahanan Mapolres Alor untuk 20 hari ke depan. Beliau cukup kooperatif," kata  Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau,

Jems mengatakan, tersangka Bahlawan Djaibakal ketika menjalani pemeriksaan sejak pagi hari hingga ditahan siang hari didampingi Kuasa Hukumnya, Jefta O. Djahasana, SH.

Berkaitan dengan kasus yang menyeret Bahlawan Djaibakal ini sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG Edisi 12 Mei 2022 lalu, diberitakan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor yang diusut Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor terus bergulir.

Setelah penetapan dua tersangka dalam kasus ini pada bulan November 2021 lalu, kini Polres Alor kembali menetapkan satu orang tersangka baru. Tersangka baru yang dimaksud adalah salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, BD.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos pada Kamis 12 Mei 2022 di Kalabahi membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan tipikor Pembangunan SMP Negeri Pailawang.

Jems mengatakan, penetapan tersangka baru terhadap BD ini merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.

"Kita telah menetapkan tersangka terhadap BD, dan SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kita kirim ke JPU Kejari Alor," ungkap Jems.

Berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, tandas Jems, maka pihaknya akan memanggil BD untuk melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Sementara itu untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang, BB dan Pelaksana Pekerjaan, TK yang telah ditetapkan sebelumnya, pihaknya kembali memanggil untuk penyerahan tahap II ke JPU.

"Jadi untuk Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya akan dilakukan penyerahan tahap II ke JPU yang diagendakan pada tanggal 21 Mei 2022. Sedangkan tersangka baru akan dipanggil untuk di periksa sebagai tersangka. Nanti berkasnya terpisah," tandas Jems.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah