- Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja untuk Guru/Kepala/Pengawas
- Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK
Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U 19 2022, Shin Tae-yong : Regulasi yang Aneh
- Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah/instansi tempat tugas
- Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator
b. Kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah:
- Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal S1;
- Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 2 tahun;
- Memiliki penilaian kinerja guru dan hasil Asesmen Kompetensi guru diutamakan;