Merasa Dirugikan, Petani Rumput Laut di Alor Buat Surat Terbuka kepada Pemerintah,Goro:Justru Lindungi Petani

- 15 Agustus 2022, 20:15 WIB
Burhan Landa
Burhan Landa /

 

MEDIA KUPANG - Petani rumput laut di Desa Kayang, Kecamatan Pantar Barat Laut (PBL), Kabupaten Alor, Provinsi NTT membuat surat terbuka berupa nada protes kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi NTT dan DKP Kabupaten Alor.

Pasalnya, dengan lahirnya surat yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur dikuatirkan akan merubah kehidupan petani rumput laut dari sebelumnya memiliki pendapatan yang tinggi akan berdampak pada terjadinya penurunan pendapatan yang signifikan.

Sedihnya lagi, rumput laut masyarakat yang selama ini mengalami gangguan hama, namun hingga saat ini belum ada bantuan yang maksimal dari instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

Demikian intisari dari surat terbuka warga petani rumput laut Marica, desa Kayang, Kecamatan PBL yang dikirim oleh Burhan Landa kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam rilis surat yang dikirim Burhan tentang surat tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan dengan perihal informasi Harga Rumput Laut yang telah diterima warga Desa Kayang pada tangga 01 Agustus 2022, dinilai mendapat sorotan, kritikan atau tanggapan negatife dari para petani dan penimbang rumput laut yang berada di Wilaya Kecamatan Pantar Barat Laut Kabupaten Alor.

Petani, ungkap Burhan, tidak sepakat atau menolak surat No.Dis.pkl.050/SD31675/VIII/2022 yang meninjak lanjuti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 39 Tahun 2022 tentang, Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan tersebut, pasalnya rumput laut yang berada di kabupaten Alor Provinsi NTT, khususnya di Wilayah Desa Kayang, Kecamatan Pantar Barat Laut sudah ada sejak tahun 2006.

Menurut Burhan, peraturan yang dimaksud akan membawa dampak terhadap terjadinya penurunan pendapatan, padahal petani rumput laut di Kayang sejak tahun 2006 sampai saat ini sudah memberikan dampak perubahan untuk kehidupan ekonomi masyarakat.

Sepanjang ini sejak tahun 2016, ungkap Burhan, usaha rumput laut dari masyarakat telah merubah kehidupan masyarakat menjadi sejahtera. Hasil usaha rumput laut membuat masyarakat dapat meng-sekolah-kan anak-anak Kayang hingga Perguruan Tinggi, malah bukan saja meraih gelar sarjana strata 1 (S1) tetapi sampai S2 atau Magister.

"Ini anugerah luar biasa yang Kami peroleh sepanjang ini sekitar 16 tahun berjalan ini. Kemudian baru hari ini Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Kelautan Dan Perikanan Nusa Tenggara Timur menganggap penting dengan hasil Komoditi Kelautan yang ada," tandas Burhan dalam surat tersebut.

Burhan melanjutkan, selain Pemprov, juga soal DKP Kabupaten Alor, dimana pada tahun 2018 sampai tahun 2020 rumput laut yang berada khususnya wilayah Pantar Barat Laut pernah mengalami hama yang mengakibatkan punahnya rumput laut di wilayah tersebut. Atas kondisi yang ada, berjalan dua tahun tersebut Pemerintah Desa melakukan pendekatan dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Alor. Hasilnya DKP Kabupaten Alor melakukan rapat sosialisasi persoalan hama tersebut pada tahun 2019.

Selanjutnya dari pertemuan itu, pihak DKP Kabupaten Alor membawa sampel rumput laut tersebut ke DKP Provinsi NTT untuk meneliti persoalan atau hama yang terjadi pada rumput laut. Sampel tersebut di kirim ke Kupang, karena di Kabupaten Alor tidak ada Laboratorium untuk mengetahui masalah hama tersebut.

Namun sangat disayangkan, janji itu sebatas janji, karena hingga saat ini hasil laboratorium yang dimaksud belum disampaikan kepada petani. Akhirnya ditengah dilematika tersebut para Penimbang yang berada di wilaya Pantar Barat Laut dari penimbang yang memiliki pengepul dari Sulawesi dan Surabaya membangun kesepakatan dengan para petani untuk mengadakan bibit baru dari luar, dan hasilnya sejak itu pada tahun 2020 usaha rumput laut pun kembali membaik.

Dengan alasan besar itu, tegas Burhan, maka dirinya dan Para Petani Rumput Laut Menolak Surat No.Dis.pkl.050/SD31675/VIII/2022 yang meninjak lanjuti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 39 Tahun 2022 tentang, Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan. Kami petani rumput laut wilaya Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, dan dengan hormat meminta Gubernur sebagai pemangku jabatan dan juga Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pengeksekusi hasil komoditas perikanan dengan mengajukan hal-hal sebagai berikut:

pertama, Demi alasan kepentingan Umum, juga roda ekonomi yang berkembang di Desa, maka perlu dilakukan revisi Pergub atau setidaknya membatalkan Pergub No.39 Tahun 2022 tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang secara hirarki lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dapat
dilakukan,executive,review berupa pembatalan/pencabutan

Rumput laut petani di Kayang
Rumput laut petani di Kayang

Kedua, Dilakukannya Mediasi Bersama pihak Petani dan Penimbang Rumput Laut yang berada di Wilayah Kecamatan Pantar Barat Laut Kabupaten Alor. Dimana mediasi yang melibatkan Pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Perusahaan terkait dan juga Wartawan Baik Provinsi maupun Kabupaten.


Burhan menambahkan, mediasi yang dimaksud pada poin 1 dan 2, maka proses jual beli rumput laut di Wilayah Kecamatan PBL, Kabupaten Alor berjalan sebagaimana mestinya.


Saleh Goro : Justeru Aturan Menguntungkan Dan Melindungi Rumput Laut

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor, Saleh Goro menanggapi surat terbuka tersebut menjelaskan, justeru surat No.Dis.pkl.050/SD31675/VIII/2022 yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT No.39 tahun 2022 tersebut menguntungkan bahkan melindungi petani rumput laut.

Menurut Goro, ada sejumlah alasan strategis berkaitan dengan surat tersebut untuk melindungi para petani dan identitas hasil komoditi. Jadi intinya, jelas Goro, hasil rumput laut petani tidak lagi menjual keluar daerah ke Sulawesi dan Surabaya, tetapi jual di pabrik yang ada di NTT, sehingga dieksport keluar NTT atas nama NTT.

Selama ini, ungkap Goro, komoditi rumput laut asal NTT ini dijual di daerah lain, kemudian orang diluar sana tahu bahwa rumput laut tersebut dari daerah lain, bukan NTT. Padahal kualitas rumput laut NTT adalah yang terbaik. Tingkat keragiannya lebih tinggi dari rumput lain daerah lain.

"Rumput laut kita yang dijual di luar daerah selain kualitasnya paling bagus, juga jumlahnya cukup besar. Namun selama ini orang tidak tahu bahwa itu rumput laut asal dari NTT," tandas Goro.

Goro melanjutkan, strategisnya surat yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus itu, yakni juga melindungi petani rumput laut dari para spekulan yang membeli rendah harga rumput. Dan untuk saat ini dengan surat itu, diatur secara jelas tentang standart harga terendah rumput laut yang di patok Rp20.000 perkilo. Jika ada yang datang membeli dengan harga dibawah Rp20.000, maka ditolak.

Selain itu, tambah Goro, pihaknya selalu mengupdate harga rumput laut bagi petani. Untuk bulan ini harga perkilo rumput laut di pasaran Rp30.000. Nanti bulan depan akan diumumkan lagi harga terbarunya.

Goro menduga ada pengusaha dari luar yang merasa terganggu dengan aturan yang ada, karena mereka tidak bisa lagi leluasa untuk membeli rumput laut petani di NTT tanpa dengan informasi harga.

"Aturan dan surat yang ada, telah kami sosialisasikan kepada petani rumput laut. Justeru yang dilakukan Pemerintah ini untuk melindungi petani rumput laut," ujar Goro.

Sementara itu, Kepala DKP Kabupaten Alor, Sutiyo Ambao yang hendak dikonfirmasi tentang surat terbuka ini, pada Jumat 12 Agustus 2022 belum berhasil ditemukan.***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x