Sidang Praperadilan Akulina Dahu, Penyidik Polres Belu Lakukan Kekeliruan ini

- 16 Januari 2021, 00:28 WIB
Akulina Dahu (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Jumat  15 Januari 2021
Akulina Dahu (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Jumat 15 Januari 2021 /Royan B/Yuven/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kasus tindak pidana pemilu yang menimpa Akulina Dahu telah sampai pada proses sidang praperadilan di Pengadilan  Negeri Atambua.

Sidang praperadilan ini juga sudah masuk pada agenda kesimpulan pada Jumat 15 Januari 2021.

Dalam sidang tersebut, penyidik Polres Belu terbukti melakukan kekeliruan dalam proses penangkapan, penahanan dan penetapan Akulina Dahu sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Akulina Dahu, Wilfridus Son Lau, menilai penyidik polres Belu telah melakukan kekeliruan nyata pasca proses pembuktian fakta dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua dengan materi Kesimpulan. 

Pengacara muda yang akrab disapa Son Lau itu mengungkapkan bahwa Polres Belu tidak membekali diri dengan surat dari Sentra Gakumdu saat melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Akulina Dahu.

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan dari penyidik polres Belu saat sidang tidak menunjukkan surat perintah tugas dari ketua Bawaslu Belu yang dimana surat perintah tugas tersebut menjadi dasar untuk penyidik melakukan penyidikan yang telah diatur dalam peraturan bersama dalam pasal 21 ayat 7

"Perlu dipahami bahwa tindak pidana pemilihan itu berbeda atau khusus dan peroses penahanannyapun tidak sama seperti peroses penahanan pidana umum. Konstitusional itu harus dipahami" tegasnya.

Dijelaskannya, untuk membedakan peroses penahanannya dibuatlah peraturan bersama antara Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa agung untuk menjadi pedoman bagi pengawas pemilihan penyidik dan jaksa dalam menangani tindak pidana pemilu yang diatur dalam peraturan bersama.

Menurut Son Lau, tindak pidana yang dituduhkan terhadap Akulina Dahu berdasarkan temuan dari pengawasan pemilihan yaitu dari Bawalsu Belu, lalu berproses di Gakumdu dan memenuhi tindak pidana pemilihan baru dilanjutkan ke tahap penyidikan kemudian Bawaslu Belu meneruskan kembali ke Polres Belu untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari kerja.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x