Sidang Praperadilan Akulina Dahu, Penyidik Polres Belu Lakukan Kekeliruan ini

- 16 Januari 2021, 00:28 WIB
Akulina Dahu (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Jumat  15 Januari 2021
Akulina Dahu (kedua dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, Jumat 15 Januari 2021 /Royan B/Yuven/Media Kupang

"Dalam peroses penyidikan ini kami menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana baik itu terhadap pemanggilan Akulina Dahu sebagai saksi sampai pada penetapan tersangka," ujarnya.

Proses penangkapan dan penahan tersangka terhadap Akulina Dahu tersebut, tegas Son Lau, tidak sah menurut hukum dan itu penyalahgunaan kekuasaan terhadap hukum acara.

Karena dalam sidang Praperadilan terungkap dalam penyidik Polres Belu mengakui sendiri bahwa surat panggilan itu dititipkan saja. Padahal, didalam KUHAP tidak mengatur seperti itu.

Sementara gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menguji terhapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik apakah sudah sesuai dengan peraturan ketentuan perundang undangan atau tidak.

"Karena, terhadap proses penetapan tersangka ini juga cacat perosedur dan alat buktinya tidak jelas. Jadi, Akulina Dahu (DA) harus bebas dari segala tuntutan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Akulina Dahu warga Desa Nanaenoe terjerat kasus pidana pemilu karena menggunakan KTP lamanya untuk mencoblos pada Pilkada Belu tanggal 9 Desember 2020 lalu. Dia dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Belu ke Polres Belu.

Akulina menggunakan KTP yang lama ketika wilayah Administrasi Kabupaten Belu masih melingkupi Kabupaten Malaka saat ini. Dalam KTP tersebut, tertulis Kabupaten Belu namun alamat domisilinya di wilayah Kabupaten Malaka.

Selain Akulina, penyidik Polres Belu juga menetapkan dua orang anggota KPPS Nanaenoe tempat Akulina mencoblos sebagai tersangka.

Akulina sempat ditahan penyidik pada akhir Desember 2020 lalu atas alasan tidak kooperatif. Sedangkan dua anggota KPPS tidak ditahan, hanya menjalani wajib lapor. Atas kasus ini sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa meminta Akulina dibebaskan dari tuntutan hukum.

Akhirnya penyidik memberikan penangguhan penahanan. Sementara tim kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan karena menilai penyidik telah salah dalam menetapkan status tersangka hingga menangkap dan menahan akulina. *** (Yuven)

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x