Alasan Kapolres Belu Hentikan Kasus Akulina Dahu, Tak Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa?

- 13 Februari 2021, 12:11 WIB
Surat Kapolres Belu
Surat Kapolres Belu /Royan B/Screenshoot

MEDIA KUPANG - Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)atas kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Belu yang menyeret Akulina Dahu.

SP3 tertanggal 19 Januari 2021 namun baru diantar tanggal 12 Februari 2021 setelah Akulina Dahu mempertanyakan status kasusnya.

Penghentian penyidikan kasus ini diduga karena ketidakmampuan penyidik untuk mengungkap kasus itu dalam rentang waktu yang ada.

Pasalnya, berkas perkara tersebut sudah bolak-balik sebanyak dua kali antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu dengan Penyidik Polres Belu.

Dalam surat ketetapan Kapolres, kasus Akulina Dahu dihentikan dengan alasan tidak cukup waktu.

BACA JUGA : Akulina Dahu Datangi Mabes Polri Minta Kasusnya Dihentikan dan Pejabat Kapolres Belu Dicopot

BACA JUGA : Kapolres Belu Akhirnya Hentikan Penyidikan Kasus Akulina Dahu

"Karena tidak cukup waktu untuk melakukan penyidikan tindak pidana pemilu tersebut, setelah ada pengembalian berkas perkara yang kedua kalinya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu, red)" tulis Kapolres dalam surat ketetapan nomor : SP.Tap/01/I/2021/Polres Belu tertanggal 19 Januari 2021.

Ada tiga hal yang diputuskan dalam surat ketetapan tersebut yakni :

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x