Kapolres Belu Akhirnya Hentikan Penyidikan Kasus Akulina Dahu

- 13 Februari 2021, 11:17 WIB
Surat Kapolres Belu
Surat Kapolres Belu /Royan B/Screesshoot

MEDIA KUPANG - Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh akhirnya mengeluarkan perintah penghentian penyidikan kasus tindak pidana pemilu Pilkada Belu yang menyeret Akulina Dahu.

Penghentian penyidikan ini melalui surat ketetapan nomor : SP.Tap/01/I/2021/Polres Belu tertanggal 19 Januari 2021.

Menurut keluarga Akulina, surat ini baru diantar ke rumahnya Akulina pada tanggal 12 Februari setelah adanya pemberitaan bahwa Akulina Dahu melalui kuasa hukumnya melapor ke Kapolri.

"Surat diantar polisi ke rumah Akulina Dahu tanggal 12 Februari 2021," kata Frans Bau, om kandung Akulina, Sabtu 13 Februari 2021.

BACA JUGA : Akulina Datangi Mabes Polri Minta Kasusnya Dihentikan dan Pejabat Kapolres Belu Dicopot

Sebelumnya diberitakan, Akulina Dahu melalui kuasa hukumnya, Seven Alves Tes Mau mendatangi mabes Polri, Kamis 11 Februari 2021.

Kedatangan kuasa hukum ini untuk melaporkan kasus Akulina Dahu ke Kapolri demi  meminta keadilan hukum.

Tak hanya itu, Akulina yang menjadi tersangka dan sempat menjalani masa tahanan dalam kasus pidana pemilu Pilkada Belu 2020 ini juga meminta Kapolri mencopot Pejabat Kapolres Belu.

Pasalnya, meski kasusnya sudah kadaluarsa Kapolres Belu tak kunjung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x