Hakim PN Atambua Tolak Praperadilan, Sentra Gakumdu Dihentikan Kasus Akulina Dahu

- 25 Januari 2021, 23:00 WIB
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu /Royan B/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Masih ingat kasus dugaan pidana Pemilu pada Pilkada Belu yang menyeret Warga Desa Nanaenoe, Akulina Dahu dan dua orang anggota KPPS setempat sebagai tersangka?

Kasus tersebut akhirnya sampai ke pengadilan karena kuasa hukum Akulina Dahu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Penyidik Polres Belu atas penangkapan dan penahanan Akulina sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Meski majelis hakim menolak gugatan peradilan, kasus tersebut juga tidak bisa diproses lebih lanjut karena dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Belu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, Senin 25 Januari 2021 mengatakan, Sentra Gakkumdu telah melakukan rapat pada tanggal 14 Januari 2021 lalu dan hasilnya, disepakati agar kasus dugaan pelanggatan pemilu itu dihentikan.

 

“Gakumdu sudah melakukan rapat koordinasi baik di tingkat pimpinan antara, Ketua Bawaslu, Kapolres, dan Kajari. Selain itu kami juga sudah melakukan rapat koordinasi di tingkat provinsi yaitu Bawaslu Provinsi NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT. Setelah itu dipertegas lewat rapat koordinasi di tingkat Sentra Gakumdu Kabupaten Belu,” jelas Andreas. 

Meski mengungkapkan bahwa kasus tersebut dihentikan, Andreas mengatakan untuk selanjutnya secara teknis adalaj ranah pihak kepolisian Polres Belu.

“Dalam rapat itu disepakati untuk direkomendasikan penghentian kasus tersebut. Jadi kami hanya bisa merekomendasikan karena kewenangannya bukan di Gakumdu tapi di lembaga kepolisian,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x