Hakim PN Atambua Tolak Praperadilan, Sentra Gakumdu Dihentikan Kasus Akulina Dahu

- 25 Januari 2021, 23:00 WIB
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu /Royan B/Media Kupang

Penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 72 juta.

Terhadap kasus ini, Elemen mahasiswa dan aktivisi peduli kemanusiaan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Akulina Dahu.

Kasus ini berbuntut pada penangguhan penahanan Akulina, hingga kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan. ***

 

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x