Hakim PN Atambua Tolak Praperadilan, Sentra Gakumdu Dihentikan Kasus Akulina Dahu

- 25 Januari 2021, 23:00 WIB
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu /Royan B/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Masih ingat kasus dugaan pidana Pemilu pada Pilkada Belu yang menyeret Warga Desa Nanaenoe, Akulina Dahu dan dua orang anggota KPPS setempat sebagai tersangka?

Kasus tersebut akhirnya sampai ke pengadilan karena kuasa hukum Akulina Dahu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Penyidik Polres Belu atas penangkapan dan penahanan Akulina sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Meski majelis hakim menolak gugatan peradilan, kasus tersebut juga tidak bisa diproses lebih lanjut karena dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Belu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, Senin 25 Januari 2021 mengatakan, Sentra Gakkumdu telah melakukan rapat pada tanggal 14 Januari 2021 lalu dan hasilnya, disepakati agar kasus dugaan pelanggatan pemilu itu dihentikan.

 

“Gakumdu sudah melakukan rapat koordinasi baik di tingkat pimpinan antara, Ketua Bawaslu, Kapolres, dan Kajari. Selain itu kami juga sudah melakukan rapat koordinasi di tingkat provinsi yaitu Bawaslu Provinsi NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT. Setelah itu dipertegas lewat rapat koordinasi di tingkat Sentra Gakumdu Kabupaten Belu,” jelas Andreas. 

Meski mengungkapkan bahwa kasus tersebut dihentikan, Andreas mengatakan untuk selanjutnya secara teknis adalaj ranah pihak kepolisian Polres Belu.

“Dalam rapat itu disepakati untuk direkomendasikan penghentian kasus tersebut. Jadi kami hanya bisa merekomendasikan karena kewenangannya bukan di Gakumdu tapi di lembaga kepolisian,” ujarnya.

Mengenai alasan dihentikan kasus tersebut, Andreas mengatakan, Ada petunjuk jaksa yang belum bisa dipenuhi oleh penyidik Polres Belu dalam tenggat waktu penanganan perkara pidana pemilu sehingga tidak cukup waktu.

“Jadi semua unsur sepakat karena tidak cukup waktu untuk menyelesaikan berkas berdasarkan petunjuk jaksa. Karena itu kita merekomendasikan untuk menghentikan kasus tersebut,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pidana pemilu ini mendapat sorotan publik lantaran Penyidik Polres Belu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga atas nama Akulina Dahu sebagai tersangka lantaran mencoblos menggunakan KTP Kabupaten Belu yang wilayahnya masih melingkupi Kabupaten Malaka.

Menurut Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Aula Lantai I Mapolres Belu, Rabu 30 Desember 2020 lalu, Akulina adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Belu mencoblos di TPS 02 Desa Nanaenoe.

Tersangka CM adalah KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS sedangkan tersangka PJ adalah KPPS 04 yang juga ketua KPPS. Ia berperan memberikan surat suara kepada pemilih.

Dikatakan, Lina datang mencoblos menggunakan identitas KTP. KTP yang dimiliki tersangka Lina adalah KTP lama yang bagian kop KTP masih tertulis Provinsi NTT, Kabupaten Belu.

Padahal wilayah tempat tinggal Lina berdasarkan KTP tersebut merupakan wilaya Pemerintahan Kabupaten Malaka dengan alamat Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam laporan polisi, dirinya kurang teliti saat melayani tersangka AD. Ia baru mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan pengawas dan ditelusuri lebih lanjut oleh tim Sentra Gakkumdu.

Hasil penelusuran, Gakkumdu menemukan ada unsur pidana pemilu yang dilakukan AD serta dua orang KPPS sehingga Gakkumdu merekomendasikan kasus itu ke Polres Belu.

Penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

“Setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangka,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AD dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta atau paling banyak Rp 72 juta.

Terhadap kasus ini, Elemen mahasiswa dan aktivisi peduli kemanusiaan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Akulina Dahu.

Kasus ini berbuntut pada penangguhan penahanan Akulina, hingga kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan. ***

 

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah