Besok Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Awalnya Akulina Dahu Dijemput Bukan Sebagai Tersangka

- 10 Januari 2021, 11:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Yudha saat memberikan penjelasan kepada massa pengujuk rasa peduli Akulina Dahu di Depan Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Yudha saat memberikan penjelasan kepada massa pengujuk rasa peduli Akulina Dahu di Depan Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021 /Royan B/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Atambua telah mengagendakan untuk sidang praperadilan kasus tindak pidana pemilu Pilkada Belu 2020.

Sidang perdana praperadilan ini akan digelar besok, Senin 11 Januari 2021.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Akulina Dahu karena menilai proses penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka cacat hukum dan tidak prosedural.

Kuasa hukum Akulina Dahu, Steven Alves Tes Mau kepada media ini, Jumat (8/1/2021) membenarkan telah ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Atambua bahwa sidang akan digelar besok. 

"Sidang perdananya hari Senin tanggal 11 Januari," ujarnya.

Sebelumnya, Tes Mau mengungkapkan tindakan penyidik Polres Belu yang menangani kasus Akulina Dahu ini telah melanggar pasal 112 KUHAP dan pasal 72 Perkap No. 12 tahun 2009.

Saat menangkap Akulina, Tes Mau mengatakan polisi tidak membawa surat perintah penangkapan. Juga selama ini tidak pernah ada panggilan dari polisi. Atas dasar itulah, sebagai kuasa hukum, Tes Mau mengambil langkah hukum mempraperadilankan penyidik Polres Belu.

"Oleh karena itu, untuk menguji sah tidak penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap AD maka tim kuasa hukum AD telah mengajukan permohonan praperadilan Ke PN Atambua, dan sesuai relaas panggilan yang kami terima sidang perdana praperadilan AD akan dilaksanakan Pada tgl 11 Januari 2021," bebernya.

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh melalui Kasar Reskrim, AKP Wira Satya Yudha di hadapan massa aksi di Mapolres Belu Jumat Tanggal 8 Januari 2021 mengungkapkan, polisi sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Akulina Dahu sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pemilu yang tersangkanya adalah Anggota KPPS.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x