Menurut Henri, perlakuan terhadap Akulina saat dibawa ke Polres adalah penangkapan, dengan demikian harusnya saat itu polisi mengantongi surat perintah penangkapan namun nyatanya tidak ada.
"Apakah hukum ini, tangkap dulu baru kasih surat penangkapan. Ini tidak benar dan cacat prosedur. Kami minta Akulina dibebaskan tanpa syarat. Kami tidak akan pulang sebelum Akulina dibebaskan," tegasnya
Menanggapi ini, Kapolres Khairul Saleh mengatakan akan sholat jumat, begitu juga Kasat reskrim akan sholat jumat. Namun demikian Kasat Reskrim menjelaskan bahwa surat penangkapan diserahkan pada malam hari setelah siangnya dibawa sebagai saksi.
"Untuk pemberitahuan penangkapan diberikan kepada Akulina Dahu itu 1 malam setelah diperiksa sebagai saksi saat dirinya menyatakan tidak bersedia untuk diambil keterangan. Setelah itu baru kita lakukan penangkapan. Menurut KUHAP penangkapan itu terhadap tersangka. pada saat kita bawa akulian dari rumah, itu sebagai saksi dan kita sudah periksa sebagai saksi. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke praperadilan," tegas AKP Yudha.
Massa pengunjuk rasa tetap merasa tidak puas dengan penjelasan ini. Menurut mereka polisi telah pelanggaran dalam proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Akulina Dahu.
Untuk diketahui, pada hari itu juga, Jumat 9 Januari 2021 penyidik menyetujui penangguhan penahanan terhadap Akulina Dahu padahal sebelumnya permohonan penangguhan penahanan terhadap Akulina sebagai tersangka tidak ditanggapi penyidik. *** (Vegal/Yuven)