Besok Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Awalnya Akulina Dahu Dijemput Bukan Sebagai Tersangka

- 10 Januari 2021, 11:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Yudha saat memberikan penjelasan kepada massa pengujuk rasa peduli Akulina Dahu di Depan Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Yudha saat memberikan penjelasan kepada massa pengujuk rasa peduli Akulina Dahu di Depan Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021 /Royan B/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Atambua telah mengagendakan untuk sidang praperadilan kasus tindak pidana pemilu Pilkada Belu 2020.

Sidang perdana praperadilan ini akan digelar besok, Senin 11 Januari 2021.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Akulina Dahu karena menilai proses penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka cacat hukum dan tidak prosedural.

Kuasa hukum Akulina Dahu, Steven Alves Tes Mau kepada media ini, Jumat (8/1/2021) membenarkan telah ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Atambua bahwa sidang akan digelar besok. 

"Sidang perdananya hari Senin tanggal 11 Januari," ujarnya.

Sebelumnya, Tes Mau mengungkapkan tindakan penyidik Polres Belu yang menangani kasus Akulina Dahu ini telah melanggar pasal 112 KUHAP dan pasal 72 Perkap No. 12 tahun 2009.

Saat menangkap Akulina, Tes Mau mengatakan polisi tidak membawa surat perintah penangkapan. Juga selama ini tidak pernah ada panggilan dari polisi. Atas dasar itulah, sebagai kuasa hukum, Tes Mau mengambil langkah hukum mempraperadilankan penyidik Polres Belu.

"Oleh karena itu, untuk menguji sah tidak penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap AD maka tim kuasa hukum AD telah mengajukan permohonan praperadilan Ke PN Atambua, dan sesuai relaas panggilan yang kami terima sidang perdana praperadilan AD akan dilaksanakan Pada tgl 11 Januari 2021," bebernya.

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh melalui Kasar Reskrim, AKP Wira Satya Yudha di hadapan massa aksi di Mapolres Belu Jumat Tanggal 8 Januari 2021 mengungkapkan, polisi sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Akulina Dahu sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pemilu yang tersangkanya adalah Anggota KPPS.

Surat panggilan sebanyak dua kali ini, kata AKP Yudha, sudah dikirimkan kepada Akulina dan ada bukti ekspedisinya.

Namun dari dua kali pemanggilan tersebut, Akulina tidak pernah hadir. 

"Saudara Akulina Dahu panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua tidak hadir. Dibuktikan dengan ekspedisi. Ekspedisi ini adalah siapa yang menerima surat, kami semua ada," ungkap AKP Yudha.

Kemudian karena tidak hadir, lanjut AKP Yudha, penyidik melakukan upaya penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan Akulina Dahu dengan membawa surat perintah membawa.

"Surat perintah membawa itu bukan berarti kita melakukan penangkapan. Surat Perintah membawa ini hanya untuk membawa yang bersangkutan untuk diambil keterangannya sebagai saksi," jelasnya.

Setelah sampai di polres, demikian AKP Yudha, Akulina Dahu diperiksa sebagai saksi pada hari itu juga. Pada keesokan harinya barulah menyidik menetapkannya sebagai tersangka dan surat perintah penangkapan diserahkan kepada Akulina Dahu.

"Keesokan harinya setelah kita lakukan gelar perkara, baru akulina diperiksa sebagai tersangka. Dan surat perintah penangkapannya itu setelah Akulina diperiksa sebagai tersangka dan telah diberikan pemberitahuan penangkapan dan salinan  surat perintah penangkapan kepada keluarganya," ungkapnya.

Menurut AKP Yudha, penjelasan ini juga untuk meluruskan berita simpang siur di media dan menjawab pertanyaan dari massa pengunjuk rasa.

"Itu yang kami lakukan jika ada hal yang tidak sesuai prosedur, formil KUHAP, kami akan jawab di gugatan praperadilan yang telah diajukan. Dari pra peradilan itu akan dilihat siapa yang benar dan siapa yang tidak sesuai prosedur," pungkasnya.

Penjelasan ini langsung ditanggapi Ketua GMNI Belu, Henri Modok yang mempertanyakan kapan surat penangkapan itu diberikan kepada keluarga tersangka.

Menurut Henri, perlakuan terhadap Akulina saat dibawa ke Polres adalah penangkapan, dengan demikian harusnya saat itu polisi mengantongi surat perintah penangkapan namun nyatanya tidak ada.

"Apakah hukum ini, tangkap dulu baru kasih surat penangkapan. Ini tidak benar dan cacat prosedur. Kami minta Akulina dibebaskan tanpa syarat. Kami tidak akan pulang sebelum Akulina dibebaskan," tegasnya

Menanggapi ini, Kapolres Khairul Saleh mengatakan akan sholat jumat, begitu juga Kasat reskrim akan sholat jumat. Namun demikian Kasat Reskrim menjelaskan bahwa surat penangkapan diserahkan pada malam hari setelah siangnya dibawa sebagai saksi.

"Untuk pemberitahuan penangkapan diberikan kepada Akulina Dahu itu 1 malam setelah diperiksa sebagai saksi saat dirinya menyatakan tidak bersedia untuk diambil keterangan. Setelah itu baru kita lakukan penangkapan. Menurut KUHAP penangkapan itu terhadap tersangka. pada saat kita bawa akulian dari rumah, itu sebagai saksi dan kita sudah periksa sebagai saksi. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke praperadilan," tegas AKP Yudha.

Massa pengunjuk rasa tetap merasa tidak puas dengan penjelasan ini. Menurut mereka polisi telah pelanggaran dalam proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Akulina Dahu.

Untuk diketahui, pada hari itu juga, Jumat 9 Januari 2021 penyidik menyetujui penangguhan penahanan terhadap Akulina Dahu padahal sebelumnya permohonan penangguhan penahanan terhadap Akulina sebagai tersangka tidak ditanggapi penyidik. *** (Vegal/Yuven)

 

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x