Hakim PN Atambua Tolak Praperadilan, Sentra Gakumdu Dihentikan Kasus Akulina Dahu

- 25 Januari 2021, 23:00 WIB
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu
Aksi elemen mahasiswa menuntut pembebasan Akulina Dahu dari tahanan Polres Belu beberapa waktu lalu /Royan B/Media Kupang

Mengenai alasan dihentikan kasus tersebut, Andreas mengatakan, Ada petunjuk jaksa yang belum bisa dipenuhi oleh penyidik Polres Belu dalam tenggat waktu penanganan perkara pidana pemilu sehingga tidak cukup waktu.

“Jadi semua unsur sepakat karena tidak cukup waktu untuk menyelesaikan berkas berdasarkan petunjuk jaksa. Karena itu kita merekomendasikan untuk menghentikan kasus tersebut,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pidana pemilu ini mendapat sorotan publik lantaran Penyidik Polres Belu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga atas nama Akulina Dahu sebagai tersangka lantaran mencoblos menggunakan KTP Kabupaten Belu yang wilayahnya masih melingkupi Kabupaten Malaka.

Menurut Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Aula Lantai I Mapolres Belu, Rabu 30 Desember 2020 lalu, Akulina adalah pemilih yang menggunakan KTP luar Belu mencoblos di TPS 02 Desa Nanaenoe.

Tersangka CM adalah KPPS 05 yang berperan mengurus daftar hadir di pintu masuk TPS sedangkan tersangka PJ adalah KPPS 04 yang juga ketua KPPS. Ia berperan memberikan surat suara kepada pemilih.

Dikatakan, Lina datang mencoblos menggunakan identitas KTP. KTP yang dimiliki tersangka Lina adalah KTP lama yang bagian kop KTP masih tertulis Provinsi NTT, Kabupaten Belu.

Padahal wilayah tempat tinggal Lina berdasarkan KTP tersebut merupakan wilaya Pemerintahan Kabupaten Malaka dengan alamat Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.

Sesuai pengakuan tersangka CM seperti termuat dalam laporan polisi, dirinya kurang teliti saat melayani tersangka AD. Ia baru mengetahui tersangka AD menggunakan KTP luar Belu setelah surat suara sudah dicoblos.

Dugaan tindak pidana ini menjadi temuan pengawas dan ditelusuri lebih lanjut oleh tim Sentra Gakkumdu.

Hasil penelusuran, Gakkumdu menemukan ada unsur pidana pemilu yang dilakukan AD serta dua orang KPPS sehingga Gakkumdu merekomendasikan kasus itu ke Polres Belu.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x