MEDIA KUPANG - Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI ) Kabupaten Belu Stefanus Atok Bau dan Ketua Ranting Kecamatan Nanaet Duabesi Rofinus Waik melaporkan akun facebook Ans Dacolo ke Pihak Kepolisian Polres Belu, Jumat 12 Maret 2021 siang.
Keduanya melaporkan akun Ans Dacolo terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Pantauan media ini, Stefanus Atok Bau dan Rofinus Waik saat melapor, didampingi dua orang penasehat hukum Yeniwaty Silviany Ataupah SH dan MA putra dapatalu SH. Mereka menyerahkan laporan pengaduan tersebut ke SPKT Polres Belu dengan melampirkan bukti-bukti screanshot postingan akun facebook Ans Dacolo.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ngaku Diajak Ikut Kudeta Partai Demokrat, Jhoni Allen: Jangan Asbun
Adapun laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dimana, akun facebook Ans Dacolo diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Stevanus Atok Bau dan Rofinus Waik melalui postingannya di Facebook, yang mana postingan tersebut kemudian dibagikannya pada group - group facebook tanggal 17 Februari 2021 dan pada tanggal 10 Maret 2021.
Baca Juga: Semangat Terus Membara, Satgas TMMD Kejar Target Pembukaan Jalan
Postingan tanggal 17 Februari 2021 akun tersebut menyebutkan "banyak veteran di Belu yang menanti dan menanti paska direkrut oleh Ketua Cabang yang berkantor di Km 16, kini ratusan orang yang telah korban salah satunya dari Kecamatan Nanaet Duabesi desa Foheka, Dusun Fatubesi A adalah Bapak Agustinus Kehi telah menyerahkan uang puluhan juta ke Ketua Cabang Veteran yang berkantor di Km 16 sejak tahun 2016 namun hingga saat ini belum jelas veterannya."