Kadis Kominfo Belu Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

- 5 Juni 2021, 12:14 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johanes Andes Prihatin, , SE, M.Si
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johanes Andes Prihatin, , SE, M.Si /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si meminta masyarakat Kabupaten Belu supaya bijak dalam menggunakan Media Sosial.

Permintaan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si, Sabtu (5/6/2021) kepada media ini menyikapi fenomena saling lapor karena cuitan di media sosial beberapa waktu belakangan ini.

Yang terakhir adalah laporan Lidvina Bere, SE.MM, Kasubag Keuangan dan Aset Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap akun facebook Frans Asten ke pihak Kepolisian Polres Belu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemfitnahan, sebagaimana dirilis media ini, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Akun FB Frans Asten Dipolisikan Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Menurutnya, media sosial semestinya digunakan untuk hal-hal produktif, menjadi solusi untuk mempermudah komunikasi di era digitalisasi dan menjadi jembatan untuk silahturahmi terutama di era pandemi ini.

“Media sosial dan teknologi informatika sudah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat dewasa ini. Di era digitalisasi ini, perkembangan teknologi informatika termasuk media sosial harus diposisikan sebagai alat bantu untuk mempermudah kehidupan masyarakat, dan bukan malah menjerumuskan masyarakat kedalam hal-hal yg kontraproduktif dan melanggar hukum” ujar Jap, sapaan kadis yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Asisten Administrasi dan Kesra Sekda Belu ini.

“Pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar selalu bijak menggunakan media sosial. Sudah ada UU yang mengaturnya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bijak disini berarti sebelum menuliskan, membagikan, atau merespon sesuatu melalui media sosial, harus bertanya kepada diri sendiri (instropeksi) apakah konten tersebut nantinya tidak membuat tersinggung orang lain, konten tersebut bukan berita bohong atau hoax atau berita yang dapat menimbulkan permusuhan antar sesama atau tidak mengandung unsur pornografi dan perjudian. Intinya kalo tidak ada manfaat positif bagi sesama, tidak usalah kita menuliskan sesuatu atau membagikan sesuatu melalui media sosial” tambahnya.

Baca Juga: Imbas Video Viral, DPP PDI Perjuangan Cabut Dukungan Pada Bupati Alor

Dimintai tanggapan mengenai laporan dari Lidvina Bere, SE.MM, Kasubag Keuangan dan Aset Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu terhadap akun Facebook Frans Asten, Kadis Jap enggan mengomentari lebih lanjut dan menyatakan bahwa semua warga negara yang merasa dirugikan terkait suatu unggahan di media sosial bisa saja mengambil sikap seperti yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x