Dua Tersangka Penyelundupan Rokok ke Timor Leste Terancam Bui Maksimal 10 Tahun

- 22 Juli 2021, 09:59 WIB
Dua Tersangka Penyelundupan Rokok ke Timor Leste Terancam Bui Maksimal 10 Tahun
Dua Tersangka Penyelundupan Rokok ke Timor Leste Terancam Bui Maksimal 10 Tahun /Media Kupang MP/

MEDIA KUPANG - Dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan 80 bal rokok dan 1 unit perahu ke Timor Leste yakni GML (20) dan GB (45), warga desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu terancam bui atau dipenjara maksimal 10 tahun.

Selain bui atau penjara kurungan, berdasarkan undang-undang kepabeanan kedua tersangka juga dikenakan denda maksimal lima miliar rupiah.

Hal ini ditegaskan Kajari Belu, Alfonsius G. Loe Mau melalui Kasi Pidsus, Michael Anthonius F. Tambunan ketika dikonfirmasi media ini, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Varian Delta COVID-19 Telah Masuk Wilayah NTT, Warga Dihimbau Jangan Panik

"Ancaman hukuman, baik GML maupun GB akan dikenakan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 5 Miliar rupiah," tegas Tambunan melalui pesan WhatsAppnya.

Tersangka GML jelas Tambunan hendak menyelundupkan rokok jenis gudang garam Surya 12 sebanyak 20 karung. Masing-masing karungnya berisi 4 bal dengan total diperkirakan mencapai 192.000 batang rokok.

“GML beli dan bawa rokok ini dari Atambua akan disenyelundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut dengan menggunakan perahu,” katanya.

Sementara tersangka GB lanjut Tambunan hendak menyelundupkan 1 unit perahu dan sepeda ke wilayah Negara Timor Leste.

Pihaknya tambah Tambunan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Atambua untuk disidangkan.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x