Oknum Kader Gerindra di DPRD Belu, MMNB Kembali Disebut Terlibat Dugaan Kasus Jual Beli Tanah

- 31 Juli 2021, 15:12 WIB
Pelapor sebagai korban, Vensensius Nurak Iku
Pelapor sebagai korban, Vensensius Nurak Iku /Media Kupang

MEDIA KUPANG , Oknum anggota fraksi Gerindra DPRD Belu, berinisial MMNB kembali disebut terlibat kasus dugaan jual beli tanah yang terletak di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal, MMNB baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Satreskrim Polres Belu dalam kasus penghinaan ringan terhadap 9 orang warga dan diperiksa Satreskrim Polres Belu, Jumat 30 Juli 2021 pagi.

MMNB disebut terlibat kasus jual beli tanah itu diketahui saat salah satu warga, Vinsensius Nurak Iku sebagai pembeli (korban) mendatangi Polres Belu untuk menanyakan sejauh mana penyidik ​​Polisi melaporkan laporan terkait kasus jual beli tanah yang sudah dibelinya, AL namun diklaim sebagai milik pihak lain dilaporkan sejak 17 November 2020 lalu.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Oknum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu Terancam 4 Bulan Penjara

Dalam kasus jual beli tanah tersebut, MMNB disebut terlibat karena bertindak sebagai saksi penjual yang ikut menandatangani surat perjanjian jual beli tanah.

Vinsensius kepada awak media mengemukakan, dirinya menjadi korban pembelian tanah yang di jual oleh AL seluas 30x60 M2 yang sudah dibayarkan senilai Rp. 30 juta secara cicil sejak tahun 2017.

Pasalnya, setelah membeli tanah itu ia tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah karena ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut miliknya dan mengaku sebagai pembeli pertama.

"Awalnya kan tanah kita beli dari tahun 2017, setelah bayar habis karena cicil, mau urus sertifikat ada pihak lain yang bilang dia sudah beli juga, beli tapi dari penjualnya berbeda. Saya beli dari Pak AL, Pak M (MMNB) sebagai saksi. Setelah itu, pokoknya tiap kali mau pi (pergi) ukur ada yang halang-halangi terus, bilang tanahnya mereka sudah beli juga jadi tidak bisa, jadi bilang mau disengketakan, begitu," terang Vinsensius.

Merasa tanah yang dibelinya bermasalah jelas Vinsen, ia akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 17 November 2020. Sampai sekarang laporannya belum jelas.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x