Resmi Tersangka, Oknum Anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu Terancam 4 Bulan Penjara

- 31 Juli 2021, 11:50 WIB
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh didampingi Kabag OPS, AKP I Nengah S. dan Kanit Tipidum, AIPTU Marselinus Goran saat menggelar jumpa pers di Aula Serba Guna Mapolres Belu
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh didampingi Kabag OPS, AKP I Nengah S. dan Kanit Tipidum, AIPTU Marselinus Goran saat menggelar jumpa pers di Aula Serba Guna Mapolres Belu /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Oknum anggota fraksi Gerindra DPRD Belu, MMNB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan terhadap 9 orang warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kader partai besutan Prabowo Subianto itu terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Sindikat Pencurian Sapi di Belu

Demikian Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam jumpa pers yang digelar bersama awak media di Aula Serba Guna Mapolres Belu, Sabtu 31 Juli 2021.

"Sesuai laporan dari para korban (warga), setelah kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan alat bukti terhadap kasus ini kita sudah menetapkan tersangka inisial M (MMNB)," ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka jelas Kapolres, sudah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil gelar perkara MMNB melakukan tindak pidana penghinaan ringan dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Dokter di RSUD Atambua

Pemeriksaan terhadap tersangka MMNB dilakukan penyidik di ruang Satreskrim Polres Belu, Jumat 30 Juli 2021 pagi.

"Kemarin sudah kita periksa. Sesuai hasil gelar perkara, ini penghinaan ringan. Pasal 315 KUHP ancaman 4 bulan," terang Khairul.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah