Tegas, DPRD Kabupaten Belu Minta Bupati Berhentikan Sementara Kades Makir, Ini Alasannya

- 7 September 2021, 21:24 WIB
Warga Desa Makir saat mengadu ke DPRD setempat Senin 6 September 2021
Warga Desa Makir saat mengadu ke DPRD setempat Senin 6 September 2021 /Media Kupang /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Belu mengirimkan surat penegasan kepada Bupati Belu untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Makir, Bonifasius Hale dari jabatannya.

Permintaan DPRD ini buntut dari pengaduan warga Desa Makir ke DPRD setempat yang merasa tidak puas dengan keputusan Bupati Belu dr. Agus Taolin yang hanya memberikan teguran secara lisan kepada Kepala Desa Makir Bonifasius Hale.

Surat permintaan pemberhentian sementara Kepala Desa Makir itu terlihat dalam surat nomor : DPRD.172.2/185/IX/2021, tertanggal 6 September 2021. Surat ditandatangani Wakil Ketua Ciprianus Temu.

Baca Juga: Perkara Selingkuh Kades di Belu Diadukan Warganya ke DPRD

Dalam surat penegasan itu dijelaskan, sesuai dengan hasil klarifikasi atas pengaduan dari masyarkat Desa Makir, Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu, maka DPRD Belu telah memperoleh kejelasan , bahwa Kepala Desa Makir Bonifasius Hale telah melanggar etika penyelengaraan pemerintahan, sehingga patut diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.

" Bahwa sesuai pengakuan masyarakat ( pelapor ) bahwa sanksi yang telah diberikan belum sesuai dengan harapan mereka, oleh karena itu, diharapakan kepada pemerintahan daerah segera memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku."

"Untuk menjaga keamanan di Wilayah Desa Makir tetap kondusif maka diminta kepada Bupati Belu agar menonaktifkan sementara Kepala Desa Makir sampai keadaan kembali normal." bilang wakil ketua DPRD Belu Cipri Temu melalui surat penegasan itu.

Sebelumnya diketahui, puluhan warga Desa Makir menggeruduk kantor DPRD Belu Senin 6 September 2021. Mereka mendatangi kantor DPRD lantaran tidak menerima keputusan Bupati Belu yang hanya memberikan sanksi teguran lisan kepada Kepala Desa Makir Bonifasisus Hale.

Sebab menurut mereka ( pelapor ) sanksi yang diberikan Bupati Belu belum memenuhi rasa keadilan. Sanksi sebut mereka tidak sepadan dengan perbuatan kepala desa bersangkutan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x