MEDIA KUPANG - Laporan Pemerintah Kabupaten Belu atas empat akun facebook yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah tengah didalami pihak Kepolisian.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto saat dikonfirmasi media ini terkait adanya empat akun facebook yang telah dilaporakan Pemkab Belu melalui Plt Kabag Hukum Yeanne Lalo, Kamis 23 September 2021.
" Kami masih dalami yaa, mohon waktu," ujar Kapolres Belu melalui pesan whatsappnya.
Baca Juga: Pemkab Belu Lapor Empat Akun Facebook ke Polisi
Sementara, diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Belu melaporkan empat akun media sosial facebook, HCM,FP, GB, dan DA ke Polres Belu atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Melalui Plt Kabag Hukum Yeane Lalo, Pemkab melaporkan keempat akun tersebut pada Kamis 23 September 2021.
'Iya hari ini kami dari bagian hukum Pemkab Belu selaku kuasa hukum pemerintah secara resmi melaporkan empat akun facebook yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah," ujar Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Belu Yani Lalo, mengutip RRI.Com.
Baca Juga: Pohon Beringin di Desa Lamaksanulu Tumbang, Kabel Milik PLN Ikut Tertimpa saat Ini Masih Berarus
Yeane mengatakan akun - akun facebook yang dilaporakan ke Polres Belu karena di duga telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Belu melalui media sosial facebook.