Namun dirinya membantah bahwa paspor milik para pelaku perjalanana ditahan.
"Paspornya bukan ditahan tetapi disimpan sebagai jaminan agar tidak ada warga yang kabur atau meloloskan diri dari aturan yang berlaku," jelasnya via telefon Senin,10 Januari 2022 malam.
Halim menjelaskan ratusan warga yang dikarantinakan di beberapa hotel yang berbeda, yakni Hotel Paradiso, Hotel Matahari, Hotel Timor, Homestay Bunda Tanah Merah dan hotel Nusantara.
Lanjut ia mengatakan warga tersebut dikarantinakan sesuai aturan yang berlaku di Belu.
"Sesuai aturan, bagi pelintas baik warga Indonesia atau warga negara asing yang masuk diwajibkan untuk dikarantinakan selama 7 hari di penginapan tersebut," katanya.
Selama masa karantina kurang lebih 7 hari, tambahnya, segala biaya atau hal apapun ditanggung sendiri pihak yang bersangkutan. *** vegal