Pria Pencuri Kotak Amal di Masjid Al Muhajirin Atambua Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 7 Tahun

- 17 Februari 2022, 22:42 WIB
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang
Pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Atambua Untuk Bayar Uang Kos, Pria ini Dibekuk di Kupang /Vegal Manek/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Mujahirin Atambua, NPW (21) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara marathon sejak Rabu 16 Februari 2022.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Belu dan terancam hukuman penjara tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 ayat 1 dan pasal 363 ayat 3 E KUHP.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Lima Bulan Gantikan Almarhum Yentji Sunur, Bupati Thomas Ola Sudah Enam Kali Lakukan Mutasi

"Berdasarkan hasil penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Sujud.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka mencuri karena himpitan masalah ekonomi.

"Tersangka tersandung ekonomi. Kotak amal yang dicuri ada tiga," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial NPW (21) nekat mencuri 3 buah kotak amal di Masjid Al Muhajirin, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke Kupang hingga akhirnya dibekuk tim Buser Polres Belu pada Rabu 16 Februari 2022.

Pantauan Media Kupang, pelaku yang dijemput Tim Buser Belu dengan menggunakan sebuah mobil Avanza warna hitam bernomor polisi 1580.

Saat turun dari mobil, Pelaku terlihat dalam keadaan diborgol kaki dan tangannya.

Baca Juga: Pamit Bermain Sepulang Sekolah, Pelajar SMP di Atambua Malah Ditemukan Tewas 

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Dorce Gamalama Tutup Usia di RS Pertamina Jakarta

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan pelaku tersebut benar sudah sering melakukan perbuatan yang sama.

"Pelaku saat ini belum dinyatakan tersangka karena masih pemeriksaan keterangan," katanya.

Mengenai kronologi penangkapannya, Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Buser pada Selasa 15 Februari 2022 malam di Lasiana, Kota Kupang.

Baca Juga: Suami Meninggal Sepulang Merantau di Malaysia, Ibu dan 3 Anaknya Rela Tinggal di Gubuk Reot

Polisi yang telah mengendus keberadaan pelaku langsung menangkapnya di sebuah kos-kosan.

"Pelaku ditangkap saat itu sedang bersama pacarnya di kamar kosnya letaknya di Lasiana Kota Kupang. Pelaku saat itu pun tak melawan ketika dipanggil untuk keluar," katanya.

Menurutnya, pelaku telah berulangkali melakukan aksinya bukan saja di masjid tetapi juga di pertokoan dan bahkan pernah ditembak dan dipenjarakan.

Kepada awak media pelaku pencurian berinisial NPW ini membenarkan dirinya telah mencuri sejumlah uang yang terisi di dalam kotak amal.

"Saya tidak tahu sejumlah uang yang terisi di dalam kotak amal itu tetapi uang tersebut juaatn yang ada di kotak itu. Tujuan saya curi untuk untuk membayar uang kost dan kebutuhan hidup lainnya," katanya. *** vegal

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah