Soal Perekrutan Teko Guru Tahun 2022 di Kabupaten Belu, Begini Penjelasan Bupati

- 24 Februari 2022, 15:09 WIB
Bupati Kabupaten Belu, dr Taolin Agustinus
Bupati Kabupaten Belu, dr Taolin Agustinus /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan surat perekrutan tenaga kontrak Guru. Surat tersebut berisi beberapa poin persyaratan dalam perekrutan teko guru tahun 2022.

Surat dengan nomor : BKPSDMD.870/163/II/2022 yang diperoleh Media Kupang tertanggal 18 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Belu dr. Taolin Agustinus tersebut memuat beberapa poin sebagai berikut.

1.Tenaga guru yang akan diusulkan pada tahun ini adalah yang seblumnya diakomodir dalam SK Bupati Belu Nomor : BKPSDMD.816.3/30/KEP/II/ 2021.

2.Tenaga guru dimaksud adalah yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

3. Agar dalam penetapannya memperhatikan kesesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan, Linearitas, dan kebutuhan pada masing - masing sekolah.

4. Jumlah guru yang diusulkan disesuaikan dengan penetapan yang telah ditetapkan bersama Bupati Belu.

5. Menyampaikan kepada para pelamar untuk menyiapkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :

- Surat Lamaran yang ditunjukan
Kepada Bupati Belu Cq.Kepada BKPSMD Kabupaten Belu mengunakan meterai Rp.10.000.

- Fotokopi kartu Tanda penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x