Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Malaka, Kejari Belu Sita Truck dari Mantan Kades

- 26 Maret 2022, 17:40 WIB
Inilah mobil yang disita Kejari Belu dari Mantan Kades Alala, Kabupaten Malaka
Inilah mobil yang disita Kejari Belu dari Mantan Kades Alala, Kabupaten Malaka /Royan B/kriminal.co/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Salah satu desa yang bermasalah dan tengah diusut hingga naik ke tahap penyidikan adalah Desa Alala, Kecamatan Rinhat.

Dari hasil pengusutan, jaksa harus menyita satu unit mobil truk milik mantan kepala desa (kades) yang memimpin desa itu pada periode 2013-2019.

Baca Juga: Ternyata Selama Ini Baju Presiden Joko Widodo Dijahit oleh Orang Ini

Dikutip dari kriminal.co,  satu unit mobil yang disita adalah milik JT sang mantan kades.
Mobil itu disita oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu pada Jumat 25 Maret 2022.

Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu, Michael A. F. Tambunan.

Penyitaan ini dilakukan setelah kasus dugaan korupsi Dana Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Tahun 2018 ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).

Baca Juga: Janji Bank NTT Atambua Kepada Pemuda Faturika Dipertanyakan, Anggota DPRD Belu Ikut Bicara

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, Michael F. Tambunan, kepada wartawan, Sabtu (26/03/2022) sore mengatakan, dalam melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil mitsubishi colt diesel dengan Nomor Polisi (Nopol) DH 9827 AC milik JT (Mantan Kepala Desa Alala 2013-2019).

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x