Suami Merantau ke Malaysia, Istri Dihamili Ketua Lingkungan, Hukuman Adat di Umaklaran Tidak Main-main

- 22 Mei 2022, 09:21 WIB
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat /Ryohan B/Pixabay

 

MEDIA KUPANG - Kasus perzinahan atau perselingkuhan yang terungkap ke publik ternyata ada sanksi atau hukum adatnya.

Sama halnya dengan kejadian di Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu yang melibatkan Ketua Lingkungan dengan seorang isteri yang suami merantau ke Malaysia.

Hukuman adat atau sanksi adat yang dikenal dengan sebutan denda adat ini sudah berlaku sejak turun temurun dan dikenakan kepada orang yang bersalah.

Hukuman adat atau Sanksi atau denda ini penting agar memberi efek jera bagi para pelaku serta untuk memulihkan kehormatan, harkat dan martabat korban atau pihak lain dalam suku atau wilayah setempat.

Baca Juga: Mengaku Mendapat Petunjuk Gaib, Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli 2 Kakek

Sekretaris Desa Umaklaran, Donatus Asa Buti kepada media ini Sabtu 21 Mei 2022 malam mengatakan, di desa tersebut yang mayoritas suku Kemak ini masih kental berlaku adat istiadat termasuk hukuman atau denda adat kepada yang bersalah.

Biasanya, kata Donatus, jika diurus secara adat maka yang bersalah akan dikenakan denda adat yang tidak sedikit.

Hukuman atau sanksi adat denda itu bisa berupa kain, uang perak, uang tunai, ternak berupa babi dan lainnya.

Besaran denda adat itu, kata Donatus, sesuai dengan keputusan tetua adat di desa atau yang sekarang ini melalui Hakim Perdamaian Desa (HPD).

Baca Juga: Hamili Istri yang Suami Merantau ke Malaysia, Ketua Lingkungan Tolak Selesaikan Secara Adat

Mengenai kasus yang terjadi antara ketua lingkungan dengan istri yang suaminya merantau ke Kalimantan, Donatus mengatakan, ketua lingkungan itu akan dikenakan denda adat dobel.

Maksudnya, lanjut Donatus, perbuatan ketua lingkungan itu dinilai telah mempermalukan diri dan keluarga serta kehormatan suku besar di wilaya tersebut sehingga akan dikenai denda adat yang cukup besar.

"Dia akan kena sanksi adat dobel atau berkali lipat karena ini telah mempermalukan keluarga suku dan mengotori nama baik adat di Umaklaran. Jadi sanksi yang dia dapat adalah babi, kain adat dan uang. Denda ini akan ditentukan oleh tokoh masyarakat nanti, entah kain adat berapa, babi berapa ekor dan sejumlah uang berapa banyak," kata Donatus via whatsapp Sabtu malam.

Tak hanya denda adat, Donatus mengatakan, sang ketua lingkungan harus bertanggungjawab terhadap buah hati atau anak hasil perselingkuhan itu.

"Apabila tidak bertanggung jawab maka dirinya akan dicoret namanya dari Umaklaran dan bisa saja akan diusir," tegasnya.

Selain ketua lingkungan, demikian Donatus, perempuan yang suami merantau ke Malaysia juga akan dinekan sanksi adat serupa yakni denda adat kepada suami serta keluarga besarnya.

"Pihak pemerintah dan tokoh masyarakat akan berkoordinasi untuk menghadirkan kedua belah pihak dalam waktu dekat untuk diselesakaian secara adat istiadat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus perzinahan yang terjadi di Desa Umaklaran, Kabupaten Belu terkuak setelah perempuannya (FB) hamil.

FB yang telah bersuami ini lantas mengaku dihamili SZ yang adalah ketua lingkungan setempat dan telah beristri.

Kasus ini menyita perhatian lantaran FB hamil saat suami merantau ke Malaysia dan mengadu nasib di negeri Jiran.

Kasus perzinahan ini kemudian dibawa ke pemerintah desa setempat untuk diurus secara adat oleh Hakim Perdamaian Desa (HPD).

Proses pengurusan oleh HPD dilakukan di Kantor Desa Umaklaran pada Jumat 6 Mei 2022 dan diketahui bahwa hubungan antara FB dan SZ telah terjalin sejak tahun 2021 lalu.

FB mengakui hubungan layak suami istri antara dirinya dengan sang ketua lingkungan terjadi pada Bulan Juli 2021 dan kehamilannya telah diketahui oleh sang ketua lingkungan.

Namun dalam proses pengurusan di Kantor Desa Umaklaran oleh HPD itu tidak dihadiri oleh sang ketua lingkungan.

Atas hal ini, HPD membuat berita acara yang intinya mengatakan bahwa SZ tidak bersedia kasus tersebut diurus secara adat oleh HPD.

Berikut ini kutipan berita acara oleh HPD Umaklaran :

Berita Acara Pengurusan Masalah Perzinahan Tingkat HPD Umaklaran

Pada hari ini Jumat, tanggal enam nulan mei tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Aula Kantor Desa Umaklaran, telah dilakukan pengambilan keterangan oleh Hakim perdamaian desa (HPD) dan disaksikan oleh tokoh masyarakat yang hadir bahwa menurut keterangan saudari Elfrida Bay Anak bahwa dirinya telah dihamili oleh saudara Silvester Suse sejak Bulan Juli 2021 dan dari mengakuan sudara Silvester Suse bahwa dia mengakui perbuatannya hingga saudari Elfrida Bay Anak hamil dan untuk diketahui bahwa keduanya telah berumah tangga, selanjutnya HPD berkesimpulan untuk diselesaikan secara adat istiadat yang berlaku tetapi saudara Silvester Suse tidak mau diselesaikan secara adat oleh hakim Perdamaian Desa dan Tokoh Masyarakat.

Berita acara ditandatangani Ketua HPD Umaklaran, Yohanes Kehi dan ditandatangani Ketua BPD, Sekdes, Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat yang hadir termasuk kepala kewilayahan setempat.

Sebelumnya diberitakan, suami dari FB yakni JM mengaku perilaku istrinya sangat menyakiti hatinya karena justru terjadi ketika dirinya mengais rezeki di negeri orang.

Tak mau berlarut-larut dalam masalah itu, JM mengaku telah membuat keputusan terhadap masa depan rumah tangganya yang telah belasan tahun dibangun dan dibina bersama FB baik suka maupun duka.

Keputusan yang telah diambil, katanya, merupakan pilihan yang sangat berat namun harus dilakukannya karena merupakan yang terbaik bagi hubungan dirinya dengan sang istri.

Keputusan untuk bercerai, kata JM, merupakan pilihan yang harus diambil karena sang istri telah mengkhianati ikatan perkawinan mereka.

"Iya saya akan bercerai dengan dia (FB). Lain halnya kalau saya hanya dengar isu bahwa dia berselingkuh. Tetapi ini saya tahu dan menyaksikan secara langsung bahwa dia selingkuh hingga hamil," kata JM saat dikonfirmasi media ini via telefon Kamis 19 Mei 2022 malam.

JM mengaku sangat kecewa dan sakit hati sebab dirinya merantau demi kebutuhan hidup keluarga, tetapi istrinya malah berkehendak lain dengan melakukan hal terlarang tersebut.

"Biar sudah mau bilang apa lagi. Dia sudah hamil dengan orang lain saya mau bagaimana? Dengar saja proses selanjutnya bagaimana akan kita ikuti, karena kemarin di kantor desa belum ada titik temu karena laki-laki itu (ketua lingkungan, red) tidak ada," ungkapnya.

Kepada Media Kupang di Kantor Desa Umaklaran Rabu, 18 Mei 2022, sekretaris desa setempat Donatus Asa Buti, menjelaskan kasus perselingkungan ini terungkap pada Jumat 6 Mei 2022.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, kedua belah pihak dipanggil oleh Hakim Perdamaian Desa Umaklaran dimediasi. Saat itu tidak ada titik temu dalam sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa 18 Mei 2022.

Namun saat akan disidang oleh Hakim Perdamaian Desa Umaklaran, ternyata tidak dihadiri oleh salah satu pihak yakni, pria berinisial SZ yang dikenal sebagai ketua lingkungan selama ini.

"Hari ini para tokoh masyarakat dan juga raja hadir lagi di kantor desa untuk menyelesaikan kasus itu. Tapi yang hadir hanya satu pihak, korban hamil dan suaminya saja. Pelaku dan istrinya tidak hadir,” jelasnya.

Menurut Sekretaris Desa Umaklaran, kasus perselingkuhan tersebut akan dikembalikan ke kedua belah pihak untuk diselesaikan. “Akan dikembalikan ke kedua belah pihak," katanya.

Informasi yang dihimpun Media Kupang di Kantor Desa Umaklaran, Selasa 18 Mei 2022 menyebutkan, selama ini FB yang ditinggal merantau ke Malaysia oleh suaminya JM, diam-diam menjalin hubungan asmara dengan ketua lingkungan setempat.

FB dicurigai telah hamil dengan pria lain akhirnya mengaku saat ditanya pihak keluarga. Hal ini disebabkan pihak keluarga merasa curiga dengan sikap FB tiba-tiba tertutup dan jarang keluar rumah.

“Suaminya sedang mencari nafkah di rantauan orang (Malaysia). Waktu ditanya itu dia (FB,red) mengaku mengaku dihamili oleh SZ sejak bulan September 2021," ujar salah satu warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya.

Lebih lanjut Dia mengatakan, FB diperkirakan akan melahirkan pada Bulan Juni 2022. Hal ini berdasarkan hasil USG saat FB diantar untuk USG. *** Vegal

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x