MEDIA KUPANG – Pengumuman tenaga kontrak daerah di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur memicu amarah sejumlah ahli waris dan pemilik lahan di daerah itu.
Sebelumnya diberitakan Puskesmas Nualain, Kecamatan Lamaknen Selatan, kabupaten setempat disegel oleh pemilik lahan lokasi tersebut.
Penyelegalan Puskesmas oleh pemilik lahan yang tidak puas dengan hasil pengumuman nama tenaga kontrak daerah ini, sempat membuat layanan kesehatan di lokasi Puskesmas Nualain terhambat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 5 Juni 2022: Taurus Overthinking, Virgo Menghadapi Masalah Keluarga
Baca Juga: Ricuh! Pesta Kelulusan Hasil UAS SMA di Oerinbesi TTU Berujung Tarung Kampung dan Perguruan Silat
Layanan kesehatan yang sempat terhambat itu akhirnya berjalan normal kembali setelah dilakukan mediasi oleh camat dan kepala desa setempat.
Masalah penyegelan tidak hanya terjadi di Puskesmas Nualain. Penyegelan juga terjadi di Kantor Lurah Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Pemicunya lagi-lagi persoalan tenaga kontrak daerah. Hal ini dilakukan oleh salah satu ahli waris pemilik lahan kantor lurah tersebut yang tidak diakomodir sebagai tenaga kontrak darah.
Juhn Nai Buti salah satu warga kelurahan setempat yang adalah pihak yang melakukan penyegelan.
Hal ini disebabkan, hasil pengumuman tenaga kontrak daerah tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Pemilik lahan tersebut merasa kekecewa terhadap proses seleksi teko di Dinas Kesehatan Belu yang dilakukan di Kabupaten Belu.
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Guru SD Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang
Baca Juga: Foto ‘Mesra’ Puan Maharani dan Anies Baswedan Saat Menonton Balapan Formula E Curi Perhatian
Juhn Nai Buti, salah satu ahli waris pemilik lahan kantor lurah sekaligus salah satu mantan teko yang dikonfirmasi awak mediakupang.pikiran-rakyat.com melalui telephone Minggu, 5 Juni 2022 menyampaikan bahwa,
Saya melakukan penyegelan Kantor Lurah Manumutin ini sebagai bentuk protes saya terhadap proses perekrutan teko yang menurut saya sangat tidak transparan dan tidak profesional.
Pada saat penyegelan yang dilakukan, Juhn Nai Buti bersama kedua saudaranya yang bernama Roni Nai Buti dan Jimbo Laku. Penyegelan dilakukan pada hari Jumat, 3 Juni 2022 sekitar Jam 16.30 Wita.
Setelah penyegelan yang dilakukan di Kantor Manumutin bahwa belum ada respon dari Pemerintah itu sendiri.
Merasa sebagai seorang manusia yang punya etika, Juhn mengatakan setelah selesai melakukan penyegelan, Ia kemudian pergi kerumah Pak Lurah Manumutin dan memberitahukan kepada Pak Lurah bahwa kantor lurah manumutin sudah disegel.
Baca Juga: Terlibat Lakalantas Seorang Mantan Anggota DPRD TTU Dikabarkan Meninggal Dunia
untuk itu harapan saya Pak Lurah bisa menyampaikan kepada pihak-pihak terkait yang lebih tinggi. Kemudian Pak Lurah menjawab akan mengkoordinasi dan melakukan mediasi dengan Pihak Keluarga.
Tapi hingga saat ini sejak Juhn menyampaikan kepada Pak Lurah sejak kejadian penyegelan, belum ada responden dan tanggapan dari kelurahan dan pemerintah untuk melakukan proses mediasi dengan keluarga besar itu sendiri.
Terkait Juhn mengatakan proses yang tidak transparan dan tidak profesional serta tidak terukur sesuai dengan perkataan yang sering disampaikan Bupati dan Wakil Bupati bahwa yang selalu bekerja dengan proses transparan, profesional dan terukur karena Juhn merasa bahwa proses teko ini sangat tidak transparan dan tidak profesional karean ketika orang untuk melalui suatu proses ada tahapanya seperti pendaftaran administrasi, seleksi wawancara dan pengumuman kelulusan.
Tetapi ada oknum calon teko yang sama sekali tiudak mendaftar, ada yang tidak melalui proses wawancara tetapi pada saat pengumuman hasil kelulusan ada beberapa nama oknum yang tercantum dalan kelulusan teko tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini untuk Anda: Libra Jangan Berpuas Diri, Sagitarius Cepat Beradaptasi
Baca Juga: Postingan Terbaru Ridwan Kamil Penuh Haru; Wahai Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami
Tuntutan dari Juhn Nai Buti bahwa karena proses perekrutan teko ini tidak sesuai denagn prosedural yang benar.
Saya meminta Pemerintah dalam hal ini Bupati untu mentarik kembali SK Teko yang dinilai cacat hukum.
Saya minta pemerintah untuk segera cepat memproses status tanah sehingga jelas. Karena sampai hari ini pemerintah menggunakan lahan ini tidak ada pembahasan penjelasan tanah yang dipakai sejak tahun 1990an.
Juhn sendiri sebagai salah teko yang mengabdi sebagai teko sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan SK.
Dan Juhn menjelaskan bahwa jika prosedur pendaftaran teko tahun ini jika sudah sesuai dengan prosedur yang benar, transparan, profesional dan terukur maka sudah pasti gol.
Dan karena pada saat pengumuman tidak sesuai dengan prosedur sehingga kami melakukan aksi protes dan kecewa kami terhadap hasil kelulusan ama-nama teko tersebut.*