MEDIA KUPANG - Bupati Belu dr. Taolin Agustinus menandaskan dirinya telah menandatangani surat keputusan pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu masa bakti 2022.
Bupati mengatakan hal ini saat ditanya wartawan terkait informasi di tengah masyarakat yang beredar bahwa bupati belum juga menandatangani SK teko.
" SK sudah ditandatangani Bupati," kata Bupati melalui pesan singkatnya kepada Media Kupang, Senin 6 Juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Bisa Ganti Tandatangan di KTP - el ? Simak Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri
Sementara, imbas dari SK tenaga kontrak yang dikeluarkan Bupati ini mendapat beragam respon dari warga di Kabupaten Belu.
Sekelompok warga melakukan penyegelan terhadap beberapa fasiltas umum di Kabupaten Belu menyusul keluarnya SK tersebut.
Mereka yang melakukan aksi ini adalah masyarakat yang diketahui sebagai pemilik tanah atau lahan yang telah menyerahkan kepada Pemerintah untuk dibangun fasilitas umum atau fasilitas pemerintah.
Aksi penyegelan Fasilitas Umum oleh warga itu pun ditanggapi secara dingin oleh Bupati Belu dr. Taolin Agustinus. Orang nomor satu di Kabupaten Belu ini justru mengutip ayat Alkitab secara garis besar dalam memberikan penjelasan terhadap aksi itu.
“Jadi terkait dengan penyegelan itu, kita bicara sesuai Alkitab saja. Siapa yang memberi, Siapa pun yang mengambil kembali. Seperti yang terjadi saat ini di Belu, ada penyerahan lahan kepada pemerintah lalu, mengambil kembali karena merasa hak miliknya. Silahkan mengambil kembali. Tanah milik negara masih sangat banyak,” ungkap Bupati.