Dua Pelaku Rudapaksa di Bakustulama Belu Ditahan, Polisi Cium Aroma Konspirasi

- 17 Juni 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur
Ilustrasi Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur /Pixabay

MEDIA KUPANG - Dua pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu sudah ditahan penyidik Polres Belu.

Adapun kedua pelaku rudapaksa tersebut antara lain FT, AK. Mereka ditahan sejak Kamis 16 Juni 2022.

 

Selain kedua pelaku, masih ada pelaku lain yang belum ditahan.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada Media Kupang, Jumat 17 Juni 2022 pagi mengatakan, para pelaku terancam pidana penjara 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Jadi Wamen ATR, Berikut Jejak dan Profil Raja Juli Antoni, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Ancaman ini, katanya, sesuai KUHP pasal 81 ayat(1)undang-undang no 35 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut AKP Yulamlam, peristiwa itu terjadi ketika korban rudapaksa yang masih berusia 16 tahun ini sedang jalan-jalan dengan pacarnya Stefanus Derfangki Tobu  (FT).

Meski demikian, lanjut AKP Yulamlam, polisi belum bisa memastikan hubungan asmara keduanya. Polisi justru 'mencium' adanya aroma konspirasi di antara para pelaku.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x