Dijerat UU Perlindungan Anak, 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Belu Terancam Maksimal 15 Tahun Bui

- 17 Juni 2022, 09:52 WIB
Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud
Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Pelaku kasus rudapaksa ( pemerkosaan) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 15 Tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat  dengan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun, 81 ayat (1) uu no 35 th 2016 perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Sujud.

Ia mengakan, dari tiga orang pelaku, polisi  telah menangkap dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara, satu pelaku lainnya masih dalam  buruan pihak kepolisian.

"Sudah tersangka atas nama FT dan AK," ujarnya.

Terkait kejadian, Ia membenarkan jika para pelaku dalam melakukan aksinya mengancam korban dengan mengunakan senjata tajam.

" Menurut keterangan korban betul menggunakan sajam ( senjata tajam)" bilang Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, Seorang gadis di bawah umur dirudapaksa tiga orang pria. Kasus pencabulan ini terjadi di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis 16 Juni 2022.

Dari ketiga pelaku pemerkosaan salah satunya diduga adalah kekasih korban.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x