Dijerat UU Perlindungan Anak, 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Belu Terancam Maksimal 15 Tahun Bui

- 17 Juni 2022, 09:52 WIB
Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud
Kasatreskrim Polres Belu AKP Sujud /Media Kupang/

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban diketahui berinisial JP (15) hendak pulang dari sebuah tempat acara di Desa Naekasa, Kecamatan Tasiteto Barat.

Di mana, saat itu, pelaku yang merupakan kekasih korban menawarkan jasa untuk mengantarkan korban pulang.

Dalam perjalanan pulang, di tengah hutan tepatnya di Ketis Laloran, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, kekasih korban berinisial F berhenti dan mengajak korban cerita.

Naasnya, berselang 5 menit kemudian datanglah oknum berinisal AK dan SL dengan menodongkan pisau ke F dan JP.

Di bawah todongan pisau, korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan kekasihnya F dan direkam oleh AK dan SL. Tak sampai di situ saja, korban juga kemudian digilir oleh AK dan SL secara bergantian.

Usai kejadian itu, korban lantas diantar pulang kekasihnya F. Namun rupanya kekasih korban tersebut kembali berulah, korban kembali diperkosa F di sebuah rumah kosong yang dekat dengan rumah korban JP.

Usai kejadian itu, AK mengancam akan membakar rumah korban dan menyebarkan video persetubuhan antara F dan korban apabila korban tidak memberikan uang sebesar lima ratus ribu rupiah.

Tak puas dengan perlakuan para pria bejat tersebut, JP kemudian mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melapor peristiwa tersebut untuk diproses secara hukum.

Terkait hal ini, Kanit PPA Polres Belu Aiptu Yeremias A. Mengi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, kasus pemerkosaan itu kini tengah dalam proses penanganan pihak pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah