Niat Dosen Unwira Kupang Doktor Damianus Talok Adopsi Bayi yang Dibuang Terganjal Satu Syarat

- 18 Juni 2022, 11:53 WIB
Dr. Damianus Talok, MA bersama Istri.
Dr. Damianus Talok, MA bersama Istri. /Miju/Faebook : Damianus Talok

MEDIA KUPANG - Penemuan bayi perempuan Mungil di Lafaekfera, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Rabu 16 Juni 2022 pagi menggemparkan warga sekitar.

Peristiwa penemuan bayi mungil tersebut kemudian menjadi viral di grup-grup media sosial di Belu, salah satunya grup Facebook Belu Memilih 2020.

Mendapatkan informasi yang Viral tersebut, Dr. Damianus Talok, M.A, akademisi Unwira Kupang  yang pernah menjadi calon Wakil Bupati Belu Tahun  2008 yang lalu, menawarkan diri menjadi orang tua asuh dari bayi malang tersebut.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Bayi di Dekat Sungai, Warga Belu Sempat Dengar Tangisan di Tengah Malam

Baca Juga : Dosen Unwira Kupang Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang, Ini 8 Syaratnya

Sayangnya, untuk menjadi orang tua asuh bagi seorang anak, tidak semudah yang dibayangkan. 

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan PP Nomor 44 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Pada pasal Pasal 19 ayat (1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Orang Tua Asuh meliputi:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;

b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah