8 WNA Asal Pakistan Ditolak Saat Hendak Keluar Wilayah Indonesia Melalui Jalur TPI PLBN Motaain

- 28 Desember 2022, 22:32 WIB
WN Pakistan Dilarang melintas melalui TPI PLBN Motaain
WN Pakistan Dilarang melintas melalui TPI PLBN Motaain /Media Kupang Halim/


MEDIA KUPANG - Sebanyak delapan orang warga negara asing ( WNA ) asal Pakistan mendapat penolakan dari pihak Imigrasi kelas II Atambua saat hendak melintas keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur TPI PLBN Motaain, Kabupaten Belu pada Selasa, 27 Desember 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim mengatakan, penolakan terhadap kedelapan orang WNA tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.08-06983 tertanggal 23 Desember 2022, perihal Pengawasan Keberangkatan An. Sher Ali, dan kawan - kawan.

Di mana dalam surat tersebut, delapan orang WN Pakistan harus meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta paling lambat 7 hari terhitung 23 Desember 2022.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Belu, Cocok untuk Kumpul Bersama Keluarga di Momen Tahun Baru

Sebelumnya jelas Halim, WN Pakistan tersebut menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 dan C317 yang diajukan dari luar negeri, dengan tujuan penanam Modal dan penyatuan keluarga.

"Delapan orang WN Pakistan tersebut dideportasi oleh Dirjenim yang diharuskan keluar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta." Kata Halim melalui keterangan tertulisnya kepada media kupang Rabu 28 Agustus 2022.

Adapun kedelapan warga negara asing tersebut, disampaikan Halim yakni, Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali, Ruqiah Sher,Zahra Batool, Mohammed Mehdi.

"Setelah dijelaskan oleh SPV Imigrasi PLBN Motaain, delapan WN tersebut kembali ke Atambua dan diperingatkan untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta dalam kurun waktu 7 hari." tutup Halim.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x