Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Deportasi Satu Orang Warga Asal Timles

- 15 Maret 2023, 16:43 WIB
Foto administrasi pendeportasian WNA Asal Timles anggota Intelkadim lakukan foto bareng
Foto administrasi pendeportasian WNA Asal Timles anggota Intelkadim lakukan foto bareng /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Atambua Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing yang melebihi masa izin tinggal (Overstay).

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan deportasi terhadap satu orang warga Negara Timor Leste. Giat pendeportasian warga Timor Leste ini oleh Kanim kelas II TPI Atambua, rabu 15 Maret 2023.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim menjelaskan, pendeportasian warga asal Timor Leste ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mitaain untuk mengurus dokumen kepulangan warga asal Timor Leste ini.

" Pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, pukul 14.30 Wita telah dilakukan pendeportasian 1 (satu) orang WNA pemegang paspor Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain," terangnya, rabu 15 Maret 2023, sore.

Dikatakan Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.4.GR.03.06-568 tertanggal 15 Maret 2023.

Setibanya di Motaain, lanjutnya, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

Selanjutnya, Jelas Halim, Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain.

" inilah identitas warga Negara Asal Timor Leste yang kita deportasikan," jelasnya

Identitas WNA asal Timor Leste yang di Deportasi, rincinya, Domingos Pedro Quintao Gusmao, Beboro, 27 Maret 1997, No. Paspor : 0114020C yang berlaku hingga 21 Juli 2027, Laki-laki, dan Kebangsaan Timor Leste.

WNA tersebut, kata Halim, dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan, sambungnya, mengaku bahwa kegiatan yang bersangkutan di Indonesia adalah melanjutkan studi di Universitas Katolik Wydia Mandira Kupang jurusan Filsafat. Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di Universitas tersebut.

Yang bersangkutan Terangnya, ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 5 Maret 2023 karena telah overstay kurang lebih 16 hari. Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023, lalu.

" setelah petugas PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan kemudian kita bawah ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut,"terangnya.

Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, ujarnya, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste.

Ditegaskan Halim, untuk sementara yang bersangkutan dicekal selama 6 bulan kedepan dan tidak dapat masuk kembali selama masa cekal masih berlaku.***

 

 

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x