Program BSPS Ditahun 2023 Tidak Ada, Akan Diusulkan Dinas PUPR Belu Pada 2024 Mendatang

- 28 Maret 2023, 17:22 WIB
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belu, S. Vinsen Dalung
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belu, S. Vinsen Dalung /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinilai merupakan salah satu program pro rakyat.

Program BSPS tersebut merupakan meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih layak huni  dengan dana stimulan dari pemerintah.

Namun, program yang dinilai pro rakyat tersebut di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khusus di tahun 2023 tidak disediakan anggaran, akan diusulkan lagi oleh Dinas PUPR pada 2024 mendatang.

" anggaran untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) khusus 2023 ini tidak ada anggaran. Waktu saya mulai bertugas di Dinas PUPR dibulan Februari kemarin setelah kita lihat ternyata tidak ada anggaran," ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupateb Belu, S.Vinsen Dalung kepada media, senin 27 maret 2023, kemarin.

Dikatakanya, tidak mungkin pihaknya melakukan mengintervensi dalam kebijakan, pasalanya dalam tahun 2023 tidak ada anggarannya.

Maka solusinya, lanjut Vinsen, program tersebut akan diusulkan pada tahun 2024 mendatang.

" kita akan usulkan pada tahun 2024 medatang. Semoga usulan kita pada 2024 mendatang bisa di akomodir,"ujarnya.

Berdasarkan data, terang dia, untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Belu masih cukup banyak. Terkhusus, bagi masyarakat atau kepala keluarga yang secara pendapatan ekonominya sangat dibawah standar.

Karena untuk program Rutilahu, sambung dia, ada dua program yakni, rehab dengan besar anggaran 20juta dan bangun baru besar anggaran 50 juta.

" dari rehab dan bangun baru, yang kita berikan kepada penerima manfaat dalam bentuk bahan bangunan dengan sistem swadaya yakni mereka (penerima manfaat) menanggung sebagian,. Itu akan kita intervensi pada 2024 mendatang,"jelasnya.

Ditegaskan dia, kreteria utama yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat adalah kepemilikan lahan. Pasalnya, perumah layak huni ini, diberikan kepada mereka yang memiliki lahan.

" hal ini yang menjadi persoalan utama yang dimiliki mereka, karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki lahan.Karena warga miskin ekstrim itu sejauh ini tidak memiliki lahan. Tidak mungkin kita bangun di dilahan orang," ujarnya.

Selain itu, tegas dia, untuk masyarakat yang tidak memilik lahan, tidak akan menerima rumah layak huni itu. Karena syaratnya harus punya lahan.

" misalnya, kalau dia bangun di lahan orang, suatu saat pemilik lahan klaim suruh bongkar maka masalah juga.ini yang sering terjadi dilapangan seperti itu. Makanya, kita utamakan kepada mereka yang memiliki lahan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," pungkasnya.

Pada prinsipnya, ungkap Vinsen, pihaknya memiliki kepedulian untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program pro rakyat tersebut. Namun, disisi lain, dibatasi dari sisi regulasinya.

Pada 2024 mendatang, terang Vinsen, pihaknya akan mengusulkan program ini ke Badan Perencanaan, ketika di asistensi maka selanjutnya akan masuk di Legislatif.

" kita berharap di legislatif nanti bisa diakomodir, tapi akan dilihat dari sisi anggarannya juga," tutupnya.***

 

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x