Bandar Kupon Putih di Manggarai Ditangkap Unit Jatanras dan Unit Paminal Polres Manggarai

25 Agustus 2022, 09:52 WIB
Pelaku judi kupon putih yang ditangkap Unit Jantanras Polres Manggarai /AS Rabasa /Dok. Polres Manggarai

MEDIA KUPANG - Setelah instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan berbagai bentuk perjudian di tanah air, semua unit kerja kepolisian Indonesia bergerak cepat melaksanakannya.

Tak ketinggalan di Polres Manggarai, NTT. Pihak kepolisian menyisir semua lokasi yang diduga sebagai tempat permainan judi.

Terkini, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Unit Paminal Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku perjudian bandar kupon putih.

Baca Juga: Kementrian Dalam Negeri Instruksikan Untuk Cek Data Kependudukan Anda, Bagi Yang Punya KK dan KTP-El

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, pukul 17.45 Wita.


Pelaku ditangkap di rumah pelaku di Tenda, Kelurahan tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku adalah uang sejumlah Rp. 424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah hp merk samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin, 1 buah buku rekening dan ATM Bank Mandiri.

Pelaku berinisial HJ Lakis, berusia 53 tahun, merupakan seorang petani.

Kronologis kejadian :

Pada hari Rabu tangal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 14.25 wita Unit Jatanras bersama Piket Reskrim Satuan Reskrim Polres Manggarai memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian kupon putih.

Sekitar pukul 17.45 wita Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Unit Paminal Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku Bandar judi kupon putih yang sedang merekap angka Kupon Putih yang bertempat di dalam dapur rumah pelaku yang beralamat di tenda kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Pasangan Viral Yang Batal Nikah Akhirnya Dinikahkan di TOR Lo'o Damian, Nenuk


Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sudah berlangsung kurang lebih 4 Tahuna melakukan praktek perjudian yang digeluti pelaku sebagai bandar kupon putih.


Pelaku menerangkan bahwa sistem judi kupon putih yang digelutinya dilakukan dengan cara menawarkan hadiah ketika angka dari pembeli ada yang kena. Pelaku mengakses judi kupon putih melalui bank mandiri ke situs toto jitu. Dari tangan pelaku Unit Jatanras Berhasil mengamankan Barang Bukti.

Unit Jatanras melakukan penangkapan yang di pimpin langsung oleh kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris berserta anggota.

Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: Rilis Polres Manggarai

Tags

Terkini

Terpopuler