Kasus Korupsi Proyek Terminal Kembur, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka

28 Oktober 2022, 17:42 WIB
Kejari Ruteng tetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek terminal Kembur, Manggarai Timur /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan korupsi proyek terminal Kembur, Kabupaten Manggarai Timur telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menggeledah kantor dinas perhubungan Kabupaten Manggarai Timur dan menyita 17 Dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut dianggap berkaitan dengan kasus terminal Kembur dan menjadi bukti penyidikan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta

Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, mulai melakukan penyelidikan kasus ini pada 2021 lalu dan menaikan ke tahap penyidikan pada 13 April  2022. Sebelumnya, penyidik Kejari Manggarai telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

Dalam sidang pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Pengadaan Lahan Proyek pembangunan Terminal Kembur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Flores News, dua tersangka tersebut antara lain, Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan Terminal Kembur, Kecamatan Borong.

Baca Juga: Ini Manfaat Minum Kopi dengan Madu, Simak Penjelasannya

Dari pantauan wartawan, tampak dua tersangka tersebut langsung diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai menuju rumah tahanan Polres Manggarai.

"Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahan titipan Kejari Manggarai," kata sumber internal Kejaksaan Negeri Manggarai saat berbincang-bincang kepada wartawan.

Informasi yang diperoleh, proyek pembangunan Terminal Kembur dikerjakan dalam tiga tahap yakni, pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Pada tahap pertama tahun 2013 berupa pembangunan gedung terminal dan tembok penahan dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Pria ini 60 Tahun Tak Pernah Mandi, Suka Makan Bangkai dan Minum dari Air Keruh

Sedangkan pada tahap kedua pada tahun 2014 adalah pembuatan pagar keliling yang menelan anggaran Rp1,1 miliar. 

Sementara tahap ketiga untuk pembuatan pelataran parkir dikerjakan pada tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pengadaan lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2012 menelan anggaran sebesar Rp421 juta.

Baca Juga: Dugaan Penipuan, Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain, mantan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Yoseph Tote, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan.

Penyidik juga telah meminta keterangan CV. Eka Putra, selaku kontraktor pelaksana proyek terminal tersebut.***

 
Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler