"Petugas kesehatan yang bertugas di bandara, pelabuhan laut, transportasi darat dan perbatasan kabupaten, juga harus lebih diperketat terhadap keluar masuknya manusia dari dan ke wilayah Sikka," terangnya.
Sementara itu, Robi Idong mengharapkan agar petugas patroli/pengamanan baik TNI maupun Polri, agar tetap memperkuat dan meningkat upaya pencegahan, baik secara persuasif maupun secara represif terhadap pelanggaran protokoler kesehatan.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa, RT dan RW agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan, dengan melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan di daerahnya masing-masing.
"Setiap orang dalam melaksanakan aktivitasnya wajib menpedomani protokoler kesehatan 5 M yakni, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ungkapnya.***