Awales menjelaskan, 1 orang yang positif rapid antigen tersebut merupakan staf Humas Protokoler Sikka.
"Sesuai dengan protokoler kesehatan dan himbauan dari tim medis, yang bersangkutan harus karantina mandiri selama 14 hari kedepannya," paparnya.
Para wartawan di Kabupaten Sikka, yang sudah dinyatakan negatif rapid antigen tersebut, selanjutnya wajib membawa dan menyerahkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium ke Makodim 1603 Sikka.
Kemudian pihak Kodim 1603 akan memberikan ID Card Media, yang akan digunakan para wartawan tersebut untuk bertugas melakukan peliputan dalam kunjungan Presiden RI nantinya.***