Polres Sikka Bekuk Pemakai Shabu-shabu di Sebuah Kamar Hotel

- 16 Maret 2021, 16:35 WIB
Wakapolres Sikka, Kompol. I Putu Surawan (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu. Mesakh Y. Hetharie (kiri) dan Kasubag Humas, Iptu. Margono, menunjukkan barang bukti penggunaan narkotika jenis shabu-shabu, saat konferensi pers bersama awak media
Wakapolres Sikka, Kompol. I Putu Surawan (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu. Mesakh Y. Hetharie (kiri) dan Kasubag Humas, Iptu. Margono, menunjukkan barang bukti penggunaan narkotika jenis shabu-shabu, saat konferensi pers bersama awak media /Media Kupang/Eryck S.

MEDIA KUPANG - Kepolisian Resor Sikka (Polres) Sikka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk salah seorang tersangka pemakai narkoba jenis shabu-shabu, berinisial IM alias M (23), pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sikka, Kompol. I Putu Surawan dalam keterangan persnya di Mapolres Sikka, pada Selasa, 16 Maret 2021 mengatakan, pelaku IM (23) merupakan seorang laki-laki yang berasal dari Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten/Kota Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana, IM juga memiliki pekerjaan sebagai seorang pelaut.

Surawan menceritakan, awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak penyalahgunaan narkotika di dalam kamar nomor 107 Hotel Pelita, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Baca Juga: Putus Dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Blak-blakan Ungkap Penyebab Kandasnya Kisah Cinta dengan 'Andin'

Sehingga, lanjut Surawan, Anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu. Mesakh Y. Hetharie melakukan penggrebekan di dalam kamar hotel tersebut dan mendapati pelaku sedang menyiapkan rangkaian alat untuk memakai/menggunakan narkotika yang diduga jenis shabu-shabu tersebut.

Kemudian, kata Surawan, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dan dibawah ke Satresnarkoba Polres Sikka, guna proses hukum selanjutnya.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari salah seorang temannya berinisial "Y" dan beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Meghan Markle Mengaku Dapat Perlakuan Rasis dari Kerajaan Inggris, Samantha Markle: 'Mereka akan Bercerai'

"Tim Satresnarkoba Polres Sikka hingga kini terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar guna mengungkap jaringan peredaran narkoba khususnya yang masuk di Wilayah Hukum Polres Sikka," terangnya.

Halaman:

Editor: Eryck S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x