Gegara Hal Ini 1 ASN dan 7 Orang Tenaga Kontrak di Manggarai Barat Dipecat

- 19 April 2021, 20:40 WIB
Illustrasi pemecatan ASN
Illustrasi pemecatan ASN /Pixabay/

MEDIA KUPANG -  Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan tujuh orang Tenaga Kontrak ( Teko ) dipecat.

Kabar mengenai pemecatan ASN dan Teko ini disampaikan Bupati Mabar Edistasius Endi, saat pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Mabar, Senin (19/4/2021) pagi di aula lantai satu Kantor Bupati.

Dirinya menyampaikan bahwa ada 6 hal yang harus diperhatikan bersama dalam pembahasan Musrenbang, salah satunya adalah profesionalisme birokrasi.

Baca Juga: Bocah di Belu Alami Pendarahan usai Diperiksa Dokter

“Hari ini saya sudah tandatangan satu PNS dipecat, tenaga kontrak ada tujuh,” kata Bupati Edistasius.

Dia menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi tentang kehadiran Pimpinan OPD dan semua staf, mulai dari kecamatan.

Menurutnya, selama ini ada kebiasaan untuk saling melindungi dan saling titip menitip terkait absen kehadiran.

“Kalau hari ini dan kemarin pernah lakukan itu, sebaiknya kita akhiri,” tegas Edistasius.

Baca Juga: Ilmuan AS Ciptakan Makhluk Gabungan dari Sel Manusia dan Sel Monyet, Para Ahli Inggris Kritik Soal Etika

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x