Cegah Covid-19, Mulai 9 Juni Polres Manggarai Barat Terapkan Jam Malam

- 9 Juni 2021, 18:52 WIB

 

MEDIA KUPANG - Polres Manggarai Barat akhirnya menerapkan jam malam untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kawasan Wisata Super Premium Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Kegiatan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. melalui Vicon tentang Pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan Perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari agar menghindari kerumunan di tempat umum yang sekaligus memutus mata rantai persebaran Covid-19.

"Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, itu dimulai hari ini 09 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar," ujarnya, Rabu 9 Juni pagi.

Ia mengatakan penerapan jam malam ini berlaku untuk Pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya. Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 Wita.

Sedangkan, apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Selain itu, lanjutnya, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap pro–aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif Covid-19.

"Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran Protokol Kesehatan di tempatnya," tandas Alumni Akpol angkatan 2000 ini.

Menurut Kapolres Manggarai Barat, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 12 Kecamatan, 164 Desa dan 5 Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam poin terkait penerapan jam malam itu TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x