Cegah Covid-19, Mulai 9 Juni Polres Manggarai Barat Terapkan Jam Malam

- 9 Juni 2021, 18:52 WIB

"Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali," jelasnya.

Karena itu, AKBP Bambang Hari Wibowo menyarankan, agar pemilik usaha kuliner atau restoran disarankan agar melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut.

Mereka dianjurkan untuk mematuhi penerapan jam malam atau jam operasional buka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta mengindari kerumunan.

"Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat lebih baik mengantispasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19," tandas Kapolres Manggarai Barat.

"Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang tapi kita membatasi jam operasional," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah