MA Kuatkan Vonis Pengadilan Tinggi NTT Atas Kasus Maling Uang Rakyat Mantan Bupati Manggarai Barat

- 6 Maret 2022, 23:22 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim /ANTARA/ Benny Jahang

MEDIA KUPANG – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menghukum bersalah terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla dengan hukuman penjara selama sembilan (9) tahun dalam kasus maling uang rakyat alias korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp1,3 triliun.

“Dalam amar putusan kasasi dari MA dan telah diterima Kejaksaan Tinggi NTT bahwa putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu (6/3/2022).

Ia menjelaskan, pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang mantan bupati ujung barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Naik Banding, Hukuman Mantan Bupati Manggarai Barat Ditambah Dua Tahun

Namun, kata dia, terdakwa melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara.

Menurut Abdul Hakim, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dulla berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berdasarkan putusan itu, kata Abdul Hakim, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021 yang putusan menerima permintaan banding penuntut umum dan menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis kasasi memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Bupati Thomas Ola Batalkan Mutasi Policarpus Pito Kaona

Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejati NTT telah melaksanakan eksekusi putusan MA itu.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x