Ketua PGRI Flotim Nilai tidak Adil, jika Guru Non Sertifikasi tidak Terima Tambahan Penghasilan Pegawai

- 17 Maret 2022, 17:32 WIB
Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur
Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur /Ist.

MEDIA KUPANG – Pemerintah Kabupaten Flores Timur tetap berpegang pada regulasi dalam melakukan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para guru. TPP kepada ASN di Flores Timur sudah mulai direalisasikan. Sedangkan, bagi guru non sertifikasi, masih belum direalisasikan.

Informasi terkait dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini diperoleh dari akun facebook resmi Antonius Hubertus Gege Hadjon (Bupati Flores Timur) tertanggal 25 November 2021. Akun itu menuliskan demikian: “Pembayaran TPP untuk ASN di Flores Timur sudah dilaksanakan. Namun atas asas kehati-hatian, Pemkab Flotim belum merealisasikan TPP bagi kelompok guru non sertifikasi. Setelah melaksanakan konsultasi lanjut, maka pada peringatan Hari Guru hari ini, saya memerintahkan agar Dinas PKO dan BKAD untuk mulai memproses pembayaran TPP untuk kelompok guru non sertifikasi. Selamat Hari Guru untuk guruku. Mohon maaf saya tidak bisa hadir bersama menjawabi undangannya.”

Baca Juga: Laga Perempat Final Liga Champions, Berikut 8 Tim yang Lolos, Salah Satunya Tim Asal Portugal

PGRI Flores Timur seturut aspirasi para guru, mempertanyakan informasi tersebut. Sebab sampai bulan Maret 2022, belum ada tanda-tanda realisasi seturut informasi yang diterima para guru di Kabupaten Flores Timur, sejak November 2021.

Ketika masalah pertanyaan ini dilontarkan oleh PGRI Flores Timur, Pemda Flotim melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim, Paulus Igo Geroda mengatakan bahwa harus dilihat regulasinya. Dimana, seorang ASN tidak bisa menerima lebih dari satu tunjangan.

Ya, “Boleh Pak Bupati menulis di media sosial demikian, tetapi kembali kita tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Seorang ASN tidak bisa menerima lebih dari satu tunjangan sekaligus,” kata Sekda.

Atas jawaban ini, PGRI Flores Timur menyatakan ketidakpuasan, karena jika kelompok guru non sertifikasi tidak menerima TPP, ada ketidakadilan soal beban kerja dan tambahan penghasilan yang diterima.

Baca Juga: Pemanfaatan FABA di Flores Dorong Inovasi Energi di Indonesia

Menurut Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, guru kategori penerima TPP beban mengajar tidak sampai 24 jam, pendidikan boleh tidak sarjana, mendapat tambahan penghasilan kisaran Rp.600.000 - Rp.700.000 per bulan.

Sementara, papar dia, guru kategori penerima tunjangan sertifikasi beban kerjanya wajib 24, wajib sarjana, jumlah tunjangan yang diterima jauh di bawah dari yang penerima TPP, kisaran Rp. 250.000 per bulan. Artinya, semakin tinggi beban kerja tambahan penghasilan lebih rendah, sementara semakin rendah beban kerja, tambahan penghasilannya lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x