MEDIA KUPANG - Banyak orang sering salah menggunakan media handphone. Pelanggaran pun sering terjadi pada orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Hal tersebut terjadi juga pada seorang pemuda di kota Ende. Sebut saja namanya YL.
YL (22), pemuda asal Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, NTT, diamankan aparat Polres Ende pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Hormat Paris Anjurkan Bharada E Gunakan Pasal Pembelaan Diri
YL diamankan anggota Satreskrim Polres Ende karena menyebarkan foto bugil pacarnya.
Melansir digtara.com, Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Diamankan di kediamannya karena menyebarkan foto bugil pacarnya ke beberapa temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, 10 Agustus 2022.
YL menyebarkan foto perempuan yang telah dipacarinya selama tiga tahun karena sakit hati dan cemburu.
“YL cemburu karena keberadaan korban dengan laki-laki lain,” jelas Yance.