Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang Periode 2022-2027

- 18 Oktober 2022, 09:44 WIB
Pembukaan peningkatan kapasitas tim penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang
Pembukaan peningkatan kapasitas tim penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RPJMDes) merupakan dokumen perancangan desa untuk periode 6 tahun sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.

Pemerintah Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi tim penyusun  RPJMDes, Selasa, 18 Oktober 2022, bertempat di Kantor Desa Satar Nawang. 

Baca Juga: Breaking News: Pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Tujuan penyusunan RPJMDesa ini adalah:

  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembanguna desa;
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; 
  4. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

Baca Juga: Penghargaan Anies Baswedan sebagai Bapak Toleransi Ternyata Sebuah Rekayasa

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa Satar Nawang merupakan desa pertama di Kecamatan Congkar yang melakukan penyusunan RPJMDes. Hal tersebut diharapkan bisa memotivasi desa lain agar segera membuat rencana penyusunan RPJMDes.

Baca Juga: Nama Empat Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Dasar Hukum yang mendasari penyusunan RPJMDesa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat. Dikuatkan dengan Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2020.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x