Dalam aturannya, RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
- Kepala Desa selaku pembina;
- Sekretaris Desa selaku ketua;
- Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan.
- Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Baca Juga: 40 Hari Menuju Piala Dunia 2022 di Qatar. Siapkan Diri dan Mentalmu untuk Mendukung Tim Kesayangan
Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni: Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain.
Bagi desa yang belum melaksanakan penyusunan RPJMDes, agar segera melakukannya sebagai pijakan pembangunan desa.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri antara lain : Camat Congkar, Ismail Jahada, Sekcam Congkar, Petrus Sahadun, S.Sos, Kasi PMD dan Staf, Fransiskus Xaverius Sion, S.E dan Agustinus Seran, serta Pendamping Desa.***
Editor: AS Rabasa