Mantan Bupati Manggarai Barat Kembali Disidang Terkait Kasus Aset Tanah di Desa Batu Cermin

- 19 Oktober 2022, 07:50 WIB
Agustinus Ch Dulla, Mantan Bupati Manggarai Barat
Agustinus Ch Dulla, Mantan Bupati Manggarai Barat /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla kembali dihadapkan dengan hukum.

Hal tersebut tentu saja menjadi beban berat karena sebelumnya sudah sudah menjalani masa hukuman di dalam jeruji besi.

Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 hingga Tahun 2015, kembali digelar.

Baca Juga: Anggota DPRD Selingkuh dengan Isteri Orang di Dalam Mobil dan Digerebek Warga

Perkara tersebut menyeret Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla dan Ambrosius Syukur selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sidang tersebut, telah digelar Jumat 14 Oktober 2022, lalu bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam putusan hakim ketua Wari Juniati, didampingi hakim anggota Y Teddy Windiartono, dan Lizbet Adelina, terdakwa Agustinus Ch Dulla telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-ama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Hormon Seksual Istri Pasca Melahirkan. Istri Wajib Tahu

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar Rp 750.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan," jelas hakim.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x