Baca Juga: Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang Periode 2022-2027
Selain itu menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan jenis Rutan, serta menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 202, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ambrosius Syukur.
"Membebani terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu," tandas majelis hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla sudah divonis dan sudah dipenjara dalam kasus korupsi aset Pemda Mabar lainnya.***